PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pengedar Sabu Terciduk di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Sejoli berinisial OM (29) dan NZ (25) terciduk di kamar Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat menunggu calon pembeli sabu.
Pengungkapan jaringan sabu di Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru ini berkat laporan masyarakat yang telah resah. Menurut laporan warga, Hotel Ratu Mayang Garden acap dijadikan tempat transaksi sabu.
Saat penyergapan sepasang kekasih itu,, polisi mengamankan barang bukti, berupa empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,79 gram. Selain itu, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
“Kita amankan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya merupakan pengedar,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Ahad (17/03/24).
Ia menjelaskan, usai menerima informasi dari masyarakat, tanpa mengulur waktu tim opsnal langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim, Iptu Lukman. Atas perintah Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, tim segera melakukan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pada Jumat (15/03/24) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB pelaku berinisial OM berhasil ditangkap di dalam kamar Hotel Ratu Mayang Garden berikut barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet merk Boss warna hitam miliknya.
“Di sana ada 4 paket plastik kecil sabu yang diamankan. Pelaku OM mengaku sabu tersebut disuruh jual oleh teman wanitanya bernama Via. Kami langsung memburu Via,” jelasnya.
Dalam waktu yang tidak berselang lama, polisi juga mengamankan pelaku NZ alias Via yang saat itu berada di sebuah Indomaret, Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.
Setelah diinterogasi, Via mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial DS (DPO). Via membeli sabu tersebut seharga Rp 1,5 juta yang rencananya akan dijual kembali.
“Menurut pengakuannya, kedua pelaku ini statusnya pacaran. Uangnya digunakan untuk bayar kos dan juga untuk dugem,” kata Kapolsek.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. Selain sabu, ada uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan sabu serta dua unit handphone.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar