2023, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang kurir narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Perihal penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023 tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando kepada awak media via group, WhatsApp, Jumat (29/09/23).
“Kita tangkap seorang tersangka narkoba yang pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersangka pada Selasa (26/09/23) lalu,” ujar AKP Toni.
Dikatakan Kasat, tersangka berinisial MI (47) warga Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa MI (47) alias Mul DPO kasus narkoba tahun 2022 tengah berada di rumahnya Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Menanggapi info tersebut tim Elang Malaka Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Meskipun dalam penangkapan pelaku berusaha untuk kabur, namun petugas dengan sigap berhasil membekuknya..
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti 1 paket sabu dalam kamar. Di hadapan petugas pelaku mengakui narkoba itu miliknya yang didapat dari rekannya inisial DO warga Dumai. Selain narkoba petugas juga mengamankan 1 unit Hp android, serta motor merk Scoopy yang patut diduga dari hasil penjualan narkotika. Motor tersebut sempat akan digunakan tersangka untuk kabur.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di rumah tahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Editor : Kar.
Saat ini belum ada komentar