Pembunuh Polisi dan Warga Divonis Mati, Kasus Duel Maut di Rohil
Terdakwa Marselinus menjalani sidang online di PN Rohil. f : ist
ROHIL, detak24com – Marselinus alias Marsel, terdakwa pembunuhan polisi dan satu warga di Bagansiapiapi, Rohil divonis hukuman mati.
Putusan hukuman mati ini dibacakan hakim saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan yang digelar secara online, Rabu (22/10/25) petang.
Dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rohil, sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal (hakim Ketua), Rosiani Niti Pawitr (hakim anggota) dan Nora (hakim anggota), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum).
Sementara terdakwa Marselinus mengikuti sidang dari ruang sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.
Sebelum dilaksanakan persidangan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan melalui aplikasi zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi dan menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.
Dalam pembacaan putusannya, hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyebutkan terdakwa Marselinus terbukti dengan sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primair dan kedua Penuntut Umum.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas hakim.
Baik Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis hakim.
Setelah sidang putusan dibacakan, pihak yang menyatakan sikap pikir-pikir dengan masa waktu 7 hari. Jika dalam 7 hari tidak ada pernyataan banding, maka putusan dianggap diterima oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memberikan tuntunan pidana mati pada terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan pelaku pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga beberapa waktu lalu di tempat hiburan karaoke See U.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejari Rohil saat menggelar sidang secara langsung dan online dan sidang terbuka untuk umum.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Marselinus alias Marsel dengan Pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primair dan kedua Penuntut Umum serta menuntut terdakwa dengan pidana mati, dikutip dari cakaplah.
Diketahui, dalam peristiwa maut tersebut, dua orang tewas. Seorang diantaranya polisi yakni Brigadir Lestari Candra (39), anggota Polsek Sinaboi, dan Herman alias Rinto (38) serta menyebabkan satu korban lain, Dedi alias Dedi Botot (49), kritis dan kini dirujuk ke sebuah rumah sakit di Pekanbaru.
Tragedi ini sempat memicu kemarahan warga. Puluhan massa tanpa komando mendatangi lokasi hiburan malam tersebut. Warga merusak fasilitas karaoke yang disebut-sebut tidak memiliki izin itu. Polsek Bangko yang berjaga menutup pagar dan melarang warga memasuki area TKP demi mengendalikan situasi.
Warga yang berdatangan dari berbagai sudut Kota Bagansiapiapi terus mendesak agar karaoke tersebut ditutup permanen.
Di tengah suasana panas, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, bersama Kasat Intel AKP Sijabat, Kasi Propam AKP Pardosi, dan personel Polres Rohil tiba di lokasi, Ahad (30/03/25) pukul 00.45 WIB dini hari.
Kapolres langsung berdialog dan menenangkan massa. Ia meminta warga untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Bapak-bapak, saudara semua, berikan kami ruang untuk menyelidiki kasus ini. Pelakunya sudah kami amankan,” ujarnya di hadapan warga.
Kapolres menegaskan pihaknya sedang bekerja menyelidiki kasus ini dan memastikan Karaoke See You akan ditutup. “Saya pastikan tempat ini tutup,” tegasnya.
Setelah mendapatkan jaminan dari Kapolres bahwa pelaku telah ditangkap dan karaoke tersebut akan ditutup, massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 01.20 WIB.
Sebelumnya, jasad Brigadir Lestari Candra telah dibawa ke rumah duka di Jalan Raja Muda, Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Sementara, jasad Herman alias Rinto dibawa di Jalan Pusara Hilir, Parit Aman.
Informasi yang dihimpun, Karaoke See You dikelola AL, seorang warga keturunan Tionghoa, yang mempekerjakan jasa pengamanan dari warga Indonesia Timur. Duel maut yang menewaskan Brigadir Lestari dan Herman terjadi dengan penjaga karaoke tersebut.
Brigadir Lestari tewas akibat luka tusuk di dada dekat jantung, sedangkan Herman meninggal menyusul setelah mengalami luka serupa. Dedi masih berjuang nyawa akibat luka tusuk yang menembus punggungnya.
Warga sekitar meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menutup total Karaoke yang berdiri di tengah permukiman tersebut. Polisi telah memeriksa beberapa saksi mata.
Pelaku diketahui bernama Marselinus Kuku alias MK (39), warga asal Indonesia Timur yang berdomisili di Gunung Sari Raya, Surabaya, Jawa Timur. Ia kini ditahan di Mapolres Rohil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, (Red)
Editor : Kar
