OTT KPK di Sumut, Kadis PUPR Terpergok Terima Duit Kontraktor
Konferensi pers KPK OTT di Sumut. f : ist
JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT) di Sumut sebagai tersangka. Salah satunya yakni Kadis PUPR provinsi setempat, Topan Ginting (TOP).
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Tersangka RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/06/25).
Kemudian, PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Sementara, tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
“Kemudian Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Tersangka KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM. Ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.
Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/06) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).
KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menangkap enam orang dalam OTT di Madina.
OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni. Setelah penangkapan, keenam orang itu diterbangkan ke Jakarta pada keesokan harinya, Jumat (27/6).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini, ada dua kelompok penerimaan yang tengah ditelusuri, seperti dilansir dari detikcom. (Red)
Editor : kar
