Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » OTT KPK di OKU Sumsel, DPRD Minta Jatah Pokir Rp 40 M untuk Sahkan APBD 

OTT KPK di OKU Sumsel, DPRD Minta Jatah Pokir Rp 40 M untuk Sahkan APBD 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel minta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek di PUPR. Permintaan jatah itu syarat untuk pengesahan APBD 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD 2025 itu dapat disahkan. Dalam pertemuan itulah perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (16/03/25).

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

“Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU,” ujarnya.

Namun, nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar karena ada keterbatasan anggaran. Sementara, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Singkat cerita, disetujuilah APBD tahun anggaran 2025 dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari Rp 48 miliar. Kadis PUPR OKU Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.

KPK mengatakan Nopriansyah mengondisikan pemenangan proyek itu. Total ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah dengan modus pinjam bendera.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.

Selain itu, Setyo mengatakan Nopriansyah telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad lebih dulu. KPK pun menangkap Nopriansyah dkk pada 15 Maret 2025.

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, Pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara, dikutip detak24com dari detikcom. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RIAU Segera Miliki Tiga Kabupaten Baru, Tim Kajian DPR Himpun Data

    RIAU Segera Miliki Tiga Kabupaten Baru, Tim Kajian DPR Himpun Data

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Wacana pembentukan tiga kabupaten baru di Provinsi Riau kembali muncul setelah pernah direncanakan pada 20 tahun silam. Tiga kabupaten baru itu adalah Indragiri Utara dan Indragiri Selatan, merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Serta Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam pecahan dari Kampar. Ketiga daerah itu dinilai cocok membentuk otonomi sendiri karena mengingat […]

  • POLRES SIAK Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Pipa Caltex, Ternyata Pemasoknya…

    POLRES SIAK Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Pipa Caltex, Ternyata Pemasoknya…

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak membekuk dua pengedar narkoba di Jalan Pipa Caltex Perawang. Yakni, USM (26) dan S (42) yang diciduk bersama 11 paket sabu. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK dikonfirmasi melalui Kabag Humas AKP Ubaidillah, Selasa (20/12/22) mengatakan penangkapan kedua tersangka pada  Sabtu (17/12/22) sekira pukul 02.00 WIB.  Tidak itu saja, […]

  • MENARA K-LINK Terbakar, Penampakan Api Mengerikan

    MENARA K-LINK Terbakar, Penampakan Api Mengerikan

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Kebakaran hebat melanda menara K-LINK di Jalan Gatot Subroto, Kapling 59A RT 1 RW 4 Kuningan, Setiabudi, Jaksel, Sabtu (15/07/23). Informasi kebakaran dilaporkan ke Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan pada pukul 10.05 WIB. Objek terbakar, Gedung K-Link (lantai 7),” kata Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan Syamsul Huda […]

  • MAYAT TERBUNGKUS PLASTIK di Rawa-rawa Merupakan Korban Pembunuhan

    MAYAT TERBUNGKUS PLASTIK di Rawa-rawa Merupakan Korban Pembunuhan

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Aparat kepolisian memastikan bahwa mayat terbungkus plastik di sebuah rawa-rawa Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan merupakan korban pembunuhan. Menurut Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Yanmed Kompol Supriyanto menjelaskan, berdasarkan hasil auotopsi bahwa korban telah meninggal dunia sejak 3 hingga 7 hari sebelum ditemukan. “Korban tewas sekitar 3-7 hari sebelum ditemukan, […]

  • Ratusan iPhone Ilegal Masuk Pelabuhan Bengkalis, Modus Barang Tak Bertuan 

    Ratusan iPhone Ilegal Masuk Pelabuhan Bengkalis, Modus Barang Tak Bertuan 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis mendadak tegang. Sebuah taktik penyelundupan ponsel pintar papan atas bermodus “barang tak bertuan” berhasil diendus dan digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bengkalis. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe bernilai miliaran rupiah yang coba dimasukkan secara ilegal dari Malaysia, kini berakhir di […]

  • Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

    Polres Kampar Tangkap Spesialis Maling Baterai Tower Telekomunikasi, Beraksi di 10 Lokasi 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Satreskrim Polres Kampar bongkar jaringan pencurian baterai tower telekomunikasi  Sebanyak enam tersangka terciduk petugas. Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, komplotan ini diduga kuat telah beraksi di 10 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru. “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Arif pada tanggal 15 […]

expand_less