OLALA! Ternyata Sejoli Kebaya Merah Bikin 92 Video dan Foto
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUA sejoli pemeran video asusila Kebaya Merah yang viral di media sosial, ternyata bukan pertama kali membuat tayangan adegan dewasa.
Pelaku yang berinisial ACS dan AH ini ternyata sudah membuat 92 video asusila lainnya dan juga 100 foto yang sama.
Video dan foto tersebut ditemukan di hardisk milik pelaku yang berhasil disita polisi untuk barang bukti.
“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video asusila dan 100 foto nude,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman saat melakukan pers release, Selasa (8/11/22) sebagaimana diwartakan beritajatim – jaringan suara.com.
Farman menyebut bahwa 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini. Sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan Kebaya Merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya dua pelaku video asusila Kebaya Merah mengaku melakukan syuting video tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter.
Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022) menceritakan, tersangka ACS dan AH mendapat orderan video asusila tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah resepsionis hotel.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video asusila tersebut. Keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Dijelaskan Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video asusila dengan tema receptionis hotel.
Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel. Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka. Lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.***
Sumber : suara.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











