DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MK Tolak Gugatan PSU Jilid II Pilkada Siak, KPU Segera Tetapkan Pemenang 

Pasangan Afni Zulkifli dan Syamsurizal. f : ist

SIAK, detak24com – Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyebut pihaknya segera menetapkan pasangan calon terpilih di Pilkada Siak, yakni Afni-Syamsurizal.

Dia mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Siak setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat resmi dari KPU RI. Penetapan tersebut merupakan bagian akhir dari tahapan Pilkada sebelum pelantikan.

“Setelah penetapan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon terpilih kepada pemerintah daerah. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Selasa (06/05/25).

KPU Riau mengapresiasi seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti proses penyelesaian sengketa hingga tuntas. Rusidi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya seluruh tahapan Pilkada 2024.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (05/05/25) pagi.

Perkara dengan nomor registrasi 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disidangkan oleh Panel 1 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Sugianto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada.

Menanggapi putusan ini, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Nugroho, hasil Pilkada Siak yang telah ditetapkan sebelumnya tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Gugatan Pilkada Siak yang diajukan Sugianto iyu berkaitan dengan masa jabatan Alfedri sebagai Bupati. Alfedri disebut sudah menjabat 2 periode ketika mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2024, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar