DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Menyalah! Pria Dewasa Tergiur Bocah 7 Tahun, Korban Dicabuli di Kebun Sawit

Ilustrasi pencabulan anak. f : ist

SIAK, detak24com – Entah apa yang ada di benak pria satu ini. Ia malah tergiur dengan bocah 7 tahun masih ingusan, hingga mencabuli korban.

Pria 25 tahun di Siak berinisial ML tega berbuat tak senonoh kepada anak ingusan berusia 7 tahun. Ia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih terbilang kelas I SD.

Pelaku saat ini telah ditahan di penjara Mapolres Siak atas dasar laporan dari orangtua korban.

“Begitu menerima laporan dari orangtua korban, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Selasa (20/01/26).

Ia mengungkapkan, kasus ini diketahui terjadi pada Ahad, 18 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku terlihat bersama korban di salah satu toko pakaian. Kemudian, mereka pergi ke arah kebun sawit di belakang toko tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Kemudian pada Senin 19 Januari 2026 pelaku ditangkap di lokasi berbeda kecamatan dari lokasi kejadian.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain melakukan proses hukum, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban, dengan menggandeng instansi terkait untuk memberi pendampingan psikologis.

“Kami koordinasi ke instansi pemerintah untuk meminta pendampingan dan trauma healing kepada korban, agar anak tidak mengalami gangguan mental berkepanjangan akibat peristiwa ini,” kata Kapolres Siak itu.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Kapolres juga mengimbau para orangtua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar