DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Masih Suasana Lebaran, Polsek Mandau Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Kayangan 

Dua pengedar sabu dibekuk di Jalan Kayangan, Duri. f : ist

DURI, detak24com – Dua pengedar sabu terciduk dalam sebuah operasi di Jalan Kayangan, Duri. Bersama tersangka, polisi mengamankan

Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Rabu, 25 Maret 2026 dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung sarapan lontong Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Dalam operasi itu, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka berinisial AS (41) dan AH (43).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Kapolsek Mandau, Rabu (25/03/26).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu yang terdiri dari 3 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil. Selain itu, turut diamankan 3 unit timbangan digital, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 1.155.000, dua unit telepon genggam, serta satu tas kecil warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman salah satu tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolsek Mandau juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Yus Sikumbang