Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » MANTAN Ketua KPU Bengkalis Diadili, Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar

MANTAN Ketua KPU Bengkalis Diadili, Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, diadili terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020. Fadhillah didakwa merugikan negara Rp 4 5 miliar.

Dikutip detak24com dari CAKAPLAH, Kamis (05/10/23), dakwaan dibacakan JPU Nofrizal dan Tomi Jefisa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (04/10/23). Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Perbuatan terdakwa dilakukannya bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama menyebut, perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa Fadhillah untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216.
Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

“Akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp 4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum,” ungkap JPU.

JPU menjerat terdakwa Fadhillah dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU itu. terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pembelaan pada Rabu pekan depan. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ternyata Kopi Bisa Bikin Panjang Umur Lho! Begini Cara Minumnya

    Ternyata Kopi Bisa Bikin Panjang Umur Lho! Begini Cara Minumnya

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    AROMA secangkir kopi mungkin bisa jadi syarat untuk membangunkan anda di pagi hari. Kopi memang disebut-sebut baik buat kesehatan dan bikin panjang umur. Tapi apa kopi bisa bikin panjang umur?       Minum kopi manis atau tanpa pemanis dikaitkan dengan risiko kematian yang lebih rendah dibandingkan dengan tidak meminumnya, menurut sebuah studi baru yang […]

  • TAHNIAH! Gubri Syamsuar Resmikan SMAN 11 Mandau di Bathinsolapan

    TAHNIAH! Gubri Syamsuar Resmikan SMAN 11 Mandau di Bathinsolapan

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24.com – Gubri Syamsuar meresmikan SMAN 11 Mandau di Kecamatan Bathin Solapan  Bengkalis, Senin (13/02/23). Peresmian ditandai dengan pembukaan tirai serta melepas balon ke udara. Dalam sambutannya, Gubri mengatakan dengan dibangun sekolah baru di Kecamatan Bathinsolapan, saat ini masyarakat sudah memiliki sekolah negeri. Sehingga menjadi penambah semangat untuk melanjutkan pendidikan. Gubri menyampaikan, bahwa SMAN […]

  • 121,985 Ton Migor Diseludupkan ke Timor Leste, Digagalkan Polisi

    121,985 Ton Migor Diseludupkan ke Timor Leste, Digagalkan Polisi

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24. com – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyeludupan delapan kontainer berisikan 121,985 ton minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah […]

  • POLISI Pekanbaru Tembak 3 Maling Motor, Delapan Pelaku Curanmor Dicokok

    POLISI Pekanbaru Tembak 3 Maling Motor, Delapan Pelaku Curanmor Dicokok

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Ops Polresta Pekanbaru menangkap delapan orang pelaku pencurian sepeda motor, satu penadah ikut diamankan. Tiga tersangka terpaksa ditembak petugas. Para pelaku ini ditangkap polisi atas tiga laporan berbeda. Dimana lantaran melakukan perlawanan 3 diantaranya dihadiahi timah panas. Kasat Reskrim yang baru menjabat, Kompol Bery Juana Putra, menerangkan para pelaku yakni S […]

  • Seorang Tewas dan 2 Warga Dumai Hilang, Sampan Pengangkut TBS Tenggelam

    Seorang Tewas dan 2 Warga Dumai Hilang, Sampan Pengangkut TBS Tenggelam

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Insiden sampan tenggelam merenggut nyawa salah seorang warga Dumai. Tidak hanya itu, 2 warga lainnya masih dalam pencarian. Korban dan kawan-kawannya saat itu tengah membawa tandan buah segar (TBS) yang baru panen. Informasi disampaikan Kepala Basarnas Pekanbaru, Ishak mengatakan tenggelamnya perahu pengangkut sawit itu mengakibatkan 4 awaknya tenggelam. Peristiwa tersebut terjadi di […]

  • INI HASIL Lengkap Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Vonis Sanksi serta Demosi

    INI HASIL Lengkap Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Vonis Sanksi serta Demosi

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Hasil sidang kode etik, Richard Eliezer atau Bharada E diberikan hukuman administratif. Yakni, berupa mutasi dan demosi selama satu tahun. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan sidang kode etik Richard Eliezer tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam. “Sanksi administratif bersifat mutasi […]

expand_less