DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MANAJER PT ASK Dumai Diganjar Empat Tahun 9 Bulan, Kasus Pemalsuan Surat

DUMAI, detak24.com Manajer PT ASK (Adhitya Seraya Korita) Dumai, Fahrizal Nasution diganjar 4 tahun dan 9 bulan, dalam kasus pemalsuan surat. 

Fahrizal dijatuhi vonis bersama enam terdakwa lainnya dalam kasus  pemalsuan surat, Senin (30/01/23) di PN Dumai. Majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU Andi Syahputra Sinaga.

“Terdakwa Fahrizal Nasution divonis 4 tahun dan sembilan bulan. Selanjutnya, terdakwa Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efendi, Tri Eko Syahputra, dan Jefri Sefpryanto Parapat diganjar vonis masing-masing 4 tahun dan 3 bulan penjara,’ tegas hakim.

Hakim majelis membacakan putusannya kepada ketujuh terdakwa yaitu, Fahrizal Nasution, Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efend, Tri Eko Syahputra, Sugeng, dan Jefri Sefpryanto Parapat.

Namun sebelum hakim membacakan putusannya kepada ketujuh terdakwa, terlebih dahulu hakim mempertimbangkan para perbuatan terdakwa.

Yang memberatkan kata hakim perbuatan para terdakwa merugikan pihak perusahaan PT Adhitya Seraya Korita (ASK). Baik secara materil dan non materil, Sementara yang meringankan para terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Sesudah membacakan pertimbangan, lalu hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Kepada terdakwa Fahrizal Nasution hakim menjatuhkan putusan 4 tahun dan 9 bulan penjara.

Sementara keenam terdakwa lainnya yakni Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efendi, Tri Eko Syahputra, dan Jefri Sefpryanto Parapat, hakim menjatuhi hukuman dengan vonis masing-masing 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Hakim mengatakan perbuatan para ketujuh terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Atas putusan ini, ketujuh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Mangara Tampubolon SH, masih pikir–pikir. Sementara JPU Andi Sinaga juga masih pikir-pikir.(E Manalu)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “MANAJER PT ASK Dumai Diganjar Empat Tahun 9 Bulan, Kasus Pemalsuan Surat

  1. Ping-balik: bio ethanol burner
  2. Ping-balik: go to this website
  3. Ping-balik: sex children
  4. Ping-balik: pgslot
  5. Ping-balik: click site
  6. Ping-balik: situs toto
  7. Ping-balik: jav

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *