Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PARTAI UMMAT Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu, Syarat Lengkap

PARTAI UMMAT Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu, Syarat Lengkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Partai Ummat resmi melaporkan KPU kepada Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan itu telah diterima.

“Sudah (diterima),” kata Bagja dikutip Ahad (18/12/22).

Anggota Bawaslu RI Puadi PARTAI UMMAT Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu, Syarat Lengkap laporan Partai Ummat terhadap KPU tersebut diterima pada Jumat (16/12). Dia menyebut permohonan sengketa telah teregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Puadi.

Bawaslu akan memanggil KPU dan Partai Ummat untuk mediasi. Puadi mengatakan mediasi digelar pada Senin (19/12) pukul 10.00 WIB.

Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada, Senin, 19 Desember 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Partai Ummat melaporkan KPU usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan telah memenuhi syarat. Dia menyebut Partai Ummat harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

“Bagaimana nanti proses selanjutnya kita lihat, tapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, tapi dengan bukti-bukti, bukti-bukti yang menguatkan dalil argumentasi,” lanjutnya.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panther Rombongan Antar Jemaah Umrah Ditabrak Bus, Seisi Mobil Tewas

    Panther Rombongan Antar Jemaah Umrah Ditabrak Bus, Seisi Mobil Tewas

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GRESIK, detak24com – Mobil Panther berisi 7 orang hendak ke Bandara Juanda mengantar jamaah umrah, bertabrakan dengan bus Rajawali Indah di Gresik, Jawa Timur. Dalam kecelakaan nahas ini, seluruh penumpang Panther tewas. Termasuk jamaah umrah atas nama Muhammad Aqib. Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko mengatakan, satu penumpang yang berangkat umrah tersebut bernama Muhammad […]

  • BERITA VIRAL DUMAI, Besi Jembatan Sungai Masjid Dumai Nimbul – Bahayakan Pengendara

    BERITA VIRAL DUMAI, Besi Jembatan Sungai Masjid Dumai Nimbul – Bahayakan Pengendara

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Video kondisi besi cor jembatan Sungai Mesjid Dumai yang nimbul, menjadi viral. Cuplikan pendek itu diunggah di grup whatsapp SUARA DUMAI oleh pemotor yang melintas., Ahad (13/11/22). Jembatan Sungai Masjid ini satu-satunya akses jalan darat penghubung antara Kecamatan Dumai Barat menuju Kecamatan Sungai Sembilan. Dalam postingan video tersebut terlihat kondisi Jembatan Sungai […]

  • Kejati Riau Periksa 10 Saksi, Korupsi Rp4,2 Miliar Penyertaan Modal PT GCM

    Kejati Riau Periksa 10 Saksi, Korupsi Rp4,2 Miliar Penyertaan Modal PT GCM

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejati Riau memeriksa sejumlah saksi terkait korupsi penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT Gemilang Citra Mandiri senilai Rp 4,2 miliar. Jaksa mencari bukti pidana untuk menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan pasca Kejati Riau mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Kejati Riau menerbitkan surat […]

  • Korban Tragedi Halloween Jadi 153 Orang, Simak Faktanya!

    Korban Tragedi Halloween Jadi 153 Orang, Simak Faktanya!

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KORSEL, detak24.com – Kabar duka menyelimuti negeri gingseng, Korea Selatan, tepatnya di Itaewon. Pada Sabtu (29/10/22) malam, 153 warga dikabarkan meninggal dunia ketika ikut merayakan malam Halloween. Kematian mengenaskan tersebut terjadi karena antusias yang tinggi dari para warga setelah tiga tahun ditiadakan pesta tersebut akibat pandemi COVID-19. Hingga pada malam puncak sekitar pukul 22.20 waktu […]

  • Banjir Aceh Landa 5 Kecamatan di Pidie Jaya

    Banjir Aceh Landa 5 Kecamatan di Pidie Jaya

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BANDAACEH (DETAK24.COM) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, Aceh, mengatakan, curah hujan yang tinggi mengakibatkan lima kecamatan di kabupaten itu terendam banjir. “Saat ini banjir masih merendam Kecamatan Banda Dua (Uleglee), Jangka Buya, Panteraja, Keamatan Ulim dan Bandar Baru (Luengputu),” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pidie Jaya Muhammad Nur di Pidie Jaya, seperti […]

  • Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

    Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Bea Cukai, Riau Ronny Rosfyandi divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti korupsi importasi gula bersama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 24,5 miliar. Ronny bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah […]

expand_less