Supir Truk Edarkan Sabu di Areal PT Wilmar Dumai, Dibekuk Polisi Menyamar
Tersangka pengedar sabu di areal PT Wilmar Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Sebuah operasi penyamaran yang teliti oleh tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Seorang pria berinisial S, yang diketahui berprofesi sebagai supir truk, dibekuk saat di depan area PT Wilmar Jalan Arifin Ahmad, Pelintung,” ujar Kapolsek Medang Kampai, Iptu Suprizal, Selasa (16/09/26).
Penangkapan dramatis ini kata Kapolsek, terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 19.15 WIB malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 4,81 gram, yang disembunyikan dalam saku celananya.
Bermula dari informasi yang diterima polisi dua hari sebelumnya, tepatnya pada 13 September 2025. Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu terjadi di depan area PT Wilmar.
”Berawal dari laporan warga, saya memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rional B Marpaung untuk melakukan penyelidikan mendalam.,” bebernya.
Selama dua hari, tim bergerak secara diam-diam mengumpulkan informasi dan memantau pergerakan yang mencurigakan di sekitar area tersebut.
Penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengarah pada seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi.
Pada malam kejadian, tim melihat target mengendarai mobil truk BM 8425 RY dan membuntutinya hingga ke area PT Wilmar.
“Tanpa membuang waktu, petugas langsung membekuk pelaku yang kemudian diketahui bernama Suryanto alias Surya Bin Supratno (36), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai,” ulasnya.
Pengakuan Tersangka
Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 4,81 gram dalam saku celana yang dikenakan pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di dalam mobil truk yang dikendarai Suryanto juga menemukan barang bukti tambahan, yaitu dua alat hisap sabu (bong) di dasbor depan, satu bong di belakang kursi supir, dan dua sendok sabu.
“Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme, uang tunai Rp 600.000, serta celana pendek coklat yang dipakai pelaku,” lanjut Kapolsek.
Berdasarkan hasil tes urine, Suryanto dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Kampai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka Suryanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tegas Kapolsek.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan barang terlarang. (Red)
Editor : Kar
