Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Larang Saja Mudik Lebaran!, Jika Pakai Syarat Booster

Larang Saja Mudik Lebaran!, Jika Pakai Syarat Booster

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, menyoroti konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Hal itu Irwan lakukan dalam merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini dengan syarat telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster.

Menurut Irwan, kebijakan pemerintah tersebut sama artinya dengan melarang mudik. Padahal kasus Covid-19 saat ini sudah mendekati normal dibandingkan angka pada 2021 lalu.

Ia pun membandingkan kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini dengan jelang perayaan Tahun Baru 2022 silam. Irwan berkata, pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik jelang perayaan Tahun Baru 2022 lalu.

“Konsistensi pemerintah sangat buruk, itu yang membuat masyarakat tidak percaya dengan kebijakan pemerintah. Bahkan, saking seringnya inkonsisten pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri,” kata Irwan saat dihubungi, Kamis (24/3).

Ia menilai, syarat vaksin booster yang dibuat pemerintah akan sulit dipenuhi oleh masyarakat. Hal itu lantaran, penyuntikan vaksin dosis pertama belum menjangkau seluruh masyarakat hingga sekarang.

Irwan memandang, kebijakan yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ini sebaiknya dibatalkan, bila pemerintah masih mensyaratkan para calon pemudik wajib menerima vaksin booster lebih dahulu.

“Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu.

Irwan menambahkan, pemerintah seharusnya cukup mewajibkan syarat menerima vaksin dua kali bagi para calon pemudik. “Termasuk aturan perjalanan udara, laut, dan darat yang ketat. Yang sudah 2 kali vaksin tidak perlu swab sedangkan yang baru satu kali vaksin tetap swab. Itu lebih adil dan masuk akal bagi rakyat,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai. “Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Namun, Jokowi menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi warga yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19. Sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

“Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking,” kata Budi.(net)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TIGA PNS Dinas Pertanian Siak Meringkuk di Penjara, Korupsi Pupuk Subsidi

      TIGA PNS Dinas Pertanian Siak Meringkuk di Penjara, Korupsi Pupuk Subsidi

      • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Jaksa menahan tiga PNS Dinas Pertanian Siak dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021, yang menyebabkan negara merugi Rp 5,4 miliar. Tiga ASN itu adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, AMZ sebagai Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian serta SYJ selaku penyuluh pertanian atau […]

    • TRAGIS! Nenek Tewas Saat Memberi Makan Ayam di Kulim Pekanbaru

      TRAGIS! Nenek Tewas Saat Memberi Makan Ayam di Kulim Pekanbaru

      • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang nenek tewas saat memberi makan ayam di Jalan Berdikari Kulim, Pekanbaru. Korban ditemukan dalam kondisi telentang, Selasa (19/12/23) siang. Ia diduga tewas tersengat listrik saat memberi makan ayam di belakang rumahnya. Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa ketika sejumlah saksi memeriksa ada bagian seng yang teraliri listrik. Kanit Reskrim Polsek […]

    • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dan 2.401 Ineks dari 17 Tersangka

      PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dan 2.401 Ineks dari 17 Tersangka

      • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Penangkapan narkoba terbaru, sedikitnya 107 Kg serta 2.401 butir pil ekstasi diamankan Polda Riau dan jajaran. Barang haram tersebut merupakan BB dari 17 tersangka. Bukan hanya komplotan narkoba dalam negeri, pelaku juga merupakan jaringan internasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mejelaskan para tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil […]

    • Ups! Warga Jakarta Memasak Pakai Kotoran Manusia, Pengganti LPG

      Ups! Warga Jakarta Memasak Pakai Kotoran Manusia, Pengganti LPG

      • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pemanfaatan biogas dari tangki septik komunal mulai memberi perubahan nyata bagi ribuan warga di Jakarta Timur. Sistem ini memungkinkan rumah tangga memasak tanpa bergantung pada LPG. Sekaligus meningkatkan kebersihan lingkungan permukiman. Bahkan, menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, warga bisa menghemat sampai 1,2 juta rupiah per tahun. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta […]

    • Dua Penambang Emas Terjebak dalam Galian Ditemukan Tewas

      Dua Penambang Emas Terjebak dalam Galian Ditemukan Tewas

      • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      SULUT (DETAK24.COM) – Dua penambang emas secara tradisional di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), yang terjebak dalam galian tambang yang mengandung gas beracun ditemukan tewas. Petugas mengevakuasi kedua korban menggunakan peralatan seadanya. “Untuk korban sudah berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal,” kata Koordinator Pos SAR di Kotamobagu Rusmadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/1/2022). […]

    • detak24video : Mediasi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Kejari Pringsewu, Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

      detak24video : Mediasi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Kejari Pringsewu, Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

      • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KEJARI Pringsewu Lampung melakukan mediasi serta penegakan hukum perkara UU Lingkungan Hidup, yang disidik oleh PPNS Pemkab setempat. Dalam perkara UU Lingkungan Hidup dimaksud, peternak membuang kotoran ternaknya ke sungai Way Waya, Desa Madaraya, Kecamatan Pegalaran Utara. Sehingga, menyebabkan sejumlah warga terjangkit penyakit kulit. (*) Berikut videonya :  https://detak24.com/wp-content/uploads/2024/02/VID-20240229-WA0155.mp4 Editor : Kar   Terima kasih […]

    expand_less