LAGI, Pasutri Dagang Sabu di Pujud Rohil
ROHIL, detak24com – Satresnarkoba Polres Rohil menangkap pasutri dagang sabu di Dusun Simpang Pujud, Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk, Senin (23/10/23), penangkapan pasutri dagang sabu itu dilakukan pada Rabu (18/10).
“Dari penangkapan pasutri, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 4,10 gram. Pasangan suami istri berinisial PH (32) dan isterinya FY (30) ditangkap lantaran mengedarkan sabu di rumah mereka,” ujarnya.
Awalnya, kata Iptu Yulanda, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengerebekan terhadap rumah pasutri dagang sabu tersebut. Di dalam rumah, petugas berhasil mengamankan 2 orang dan setelah diinterogasi diketahui berinisial PA alias P dan FY alias F.
“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet warna merah. Kemudian petugas menggeledah dompet tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik bening berisi 17 paket kecil sabu, uang sejumlah Rp 1.050.000 dan 2 unit hanphone android,” jelas Iptu Yulanda.
Kemudian, petugas menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu dan keduanya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari JA alias Juli di daerah Kota Pinang Sumatra Utara.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke daerah Kota Pinang untuk memesan langsung sabu kepada JA alias J. Tidak sampai 1 jam setelah menunggu di SPBU, sekira pukul 23.00 WIB datanglah JA alias J dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Petugas langsung mengamankannya dengan barang bukti 3 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu. Setelah di interogasi, JA alias J menerangkan memperoleh narkotika dari seseorang yang berada di Lapas Siborong – Borong yang berinisial EL (dalam lidik). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut.” ungkap Iptu Yulanda.
Barang bukti dari tersangka PH dan isterinya FY, 1 bungkus plastik berisi 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 dompet warna Merah, 1 buah hanphone android merk Vivo warna merah hitam, 1 buah handphone android nerk Oppo warna biru, 1 buah kotak dompet warna hitam dan uang tunai Rp 1 050.000.
“Barang bukti dari JA alias J, 3 bungkus plastik sedang klip merah berisi sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kartu ATM BRI Britama atas namanya, 1 buah kartu ATM BNI atas namanya, 1 buah hanphone android Merk Samsung warna Biru, 1 buah hanphone merk Nokia warna biru dan uang Rp 298.000,” jelas Iptu Yulanda.
Hasil tes urine ketiga saudara tersangka positif amphetamin dan pasal yang disangkakan, PA alias P dan FY alias F, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dan untuk JA alias J, Pasal 114 ayat ( 2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
“Atas perbuatannya ketiganya kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Iptu Yulanda dikutip dari haloterkini. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
