Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KPU Hapus Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

KPU Hapus Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kuatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan KPU menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Bawaslu bakal sulit melakukan pengawasan.

“Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu,” kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut.

Beleid itu akan segera diundangkan. Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.

Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan Capres-Cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye. Peserta Pemilu hanya wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan laporan akhir yang dinamakan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Fadli menjelaskan, dana hasil kejahatan akan mudah mengalir kepada peserta pemilu karena tidak ada lagi instrumen pelaporan, yakni LPSDK. Padahal, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye.

Dia pun meragukan klaim Bawaslu yang mengaku tetap bisa melakukan pengawasan dana kampanye dengan membandingkan LADK dan LPPDK. Sebab, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan hanya menggunakan instrumen pelaporan awal dan akhir itu karena data pembandingnya tidak ada, yakni LPSDK yang dilaporkan di tengah tahapan kampanye.

Fadli menambahkan, penghapusan LPSDK tidak hanya akan membuka celah masuk uang hasil kejahatan, tapi juga membuat peserta pemilu berpeluang melanggar berbagai ketentuan lainnya. Beberapa di antaranya ketentuan soal batas maksimal dana sumbangan dan larangan menerima sumbangan dari pihak asing.

“Dengan dihapusnya instrumen LPSDK, maka Bawaslu tidak bisa mengecek peserta pemilu yang melanggar ketentuan sumbangan kampanye. Akhirnya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkannya sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” kata Fadli.

Dia pun mempertanyakan apa sebenarnya motif KPU menghapus ketentuan tersebut. “Saya enggak tahu apakah penghapusan ini karena memang perspektif KPU yang bermasalah, atau ini sedang menjalankan pesan dari kekuatan politik, pesanan tertentu, saya tidak tahu,” kata Fadli menambahkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui bahwa penghapusan LPSDK itu akan membuat pihaknya sulit melakukan pengawasan. Kendati begitu, pihaknya tetap akan berupaya optimal mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dengan membandingkan LADK dan LPPDK.

Bagja pun mengungkap potensi masalah yang akan terjadi, yakni aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk sumbangan kampanye kepada peserta pemilu. Lantaran tidak ada instrumen LPSDK, pihaknya akan mengandalkan laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena nggak mungkin dilaporkan lah dana-dana bermasalah itu, baik di LADK maupun LPPDK,” ujar Bagja, Senin (12/6/2023). Penindakannya nanti akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU RI saat rapat dengan Komisi II DPR pada akhir Mei lalu, menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan LPSDK dihapus karena instrumen tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. LPSDK dihapus juga karena sulit menempatkan jadwal penyampaiannya lantaran masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari saja ( 28 November 2023-10 Februari 2024).

KPU juga berdalih bahwa penghapusan LPSDK dilakukan karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye bakal termuat semuanya dalam LADK dan LPPDK.(CAKAPLAH/Republika)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RESES Khairul Umam di Jalan Persada Air Jamban Dihadiri Puluhan Warga

    RESES Khairul Umam di Jalan Persada Air Jamban Dihadiri Puluhan Warga

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com — Reses Khairul Umam, Ketua DPRD Bengkalis di Jalan Persada RT 06 RW 17, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dihadiri puluhan warga, Selasa (05/02/24) petang. Turut hadir pada kesempatan itu, Hj Nurhasanah Lc, Ketua RT 06 H Ali Sahdan Harap, dan sejumlah warga.  Dalam isi reses Khairul Umam yang akrab disapa ustad KU […]

  • Proyek GOR Stadion Dumai Jadi Tempat Mesum, Cewek Malam Acap Datang Dinihari 

    Proyek GOR Stadion Dumai Jadi Tempat Mesum, Cewek Malam Acap Datang Dinihari 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Proyek pembangunan GOR Stadion Sepakbola Internasional di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai tengah viral dan menjadi perbicangan serius masyarakat. Warga sekitar acap melihat cewek malam yang keluar masuk ke lokasi konstruksi. Terutama pada saat waktu dinihari. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? “Sudah […]

  • Kolase sidang vonis mantan Kades Titi Akar Rupat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. F : DETAK24.COM

    SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Majelis hakim sidang Tipikor mantan Kades Titi Akar Rupat, yang diketuai Effendi SH mentalkan tuntutan jaksa. Namun, terdakwa Sukarto tetap divonis sesuai perbuatannya. Informasi disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Edi Azmi SH MH, Selasa (13/12/22), tuntutan JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis dimentalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/12/22). “Tuntutan jaksa sesuai […]

  • Catat! Nama-nama Panwascam Pekanbaru Lulus Seleksi, Dilantik Lusa

    Catat! Nama-nama Panwascam Pekanbaru Lulus Seleksi, Dilantik Lusa

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Setelah melalui tiga tahapan seleksi, melalui SK No 006/KP.01.00/RA-11/10/2022 Bawaslu Pekanbaru mengumumkan nama-nama terpilih sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024, Rabu (26/10/22). Untuk wilayah Pekanbaru, ada 45 anggota Panwascam terpilih yang akan mengisi jabatan pengawasan pemilu di 15 kecamatan. Mereka telah melalui seleksi administrasi, computer assisted test (CAT) dan test […]

  • Pedagang Bakso di Jalan Gatot Subroto Bengkalis Ditikam Bertubi-tubi Sampai Kritis

    Pedagang Bakso di Jalan Gatot Subroto Bengkalis Ditikam Bertubi-tubi Sampai Kritis

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pedagang bakso bakar di Jalan Gatot Subroto, Bengkalis kritis usai ditikam bertubi-tubi. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Informasi dirangkum Jumat (07/03/26), polisi berhasil meringkus pelaku penikaman tukang bakso bernama Tegar Firmansyah tersebut dua hari setelah kejadian. Seorang pemuda di Bengkalis diringkus Satreskrim Polres Bengkalis usai dilaporkan melakukan tindak pidana kriminal yakni […]

  • Beraksi di 27 TKP, Polisi Tembak Kakak Adik Spesialis Pencuri Pakaian Lintas Provinsi

    Beraksi di 27 TKP, Polisi Tembak Kakak Adik Spesialis Pencuri Pakaian Lintas Provinsi

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua maling lintas propinsi spesialis pencuri pakaian. Keduanya merupakan saudara kandung beraksi di 27 TKP. Informasi dirangkum, kedua pelaku berinisial RF (40) dan FJ (38). Kedua pria ini merupakan kakak beradik kandung yang beraksi di sejumlah wilayah Riau dan Sumbar. “Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena […]

expand_less