KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Pimpinan Akui Kontribusi Brigjen Endar Sangat Besar
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Adil dijerat pasal pemberi serta penerima suap.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
– M Adil ditahan di Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
– M Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

trap workout motivation