DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi Pupuk Subsidi Rp 34 M, Kejari Pelalawan Tangkap 15 Penyuluh dan Pengecer 

Para tersangka korupsi mafia pupuk subsidi masuk mobil tahanan Kejari Pelalawan. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan menahan 15 tersangka korupsi kasus mafia pupuk bersubsidi. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp 34 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (13/01/26) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Para tersangka ditahan di tempat berbeda.

Ada yang dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kajari Pelalawan, Siswanto menjelaskan, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto.

Ia mengungkapkan, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Praktik tersebut merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi,” kata Siswanto.

Dia menjelaskan, 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah itu, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.

Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Kajari menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai pada tahap ini dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra memaparkan identitas serta peran para tersangka.

Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh. Sedangkan, tersangka BM, AN, dan A merupakan pengecer.

“Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” katanya.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Khusus, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar