DUMAI, detak24com – Polsek Medang Kampai ungkap kasus pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing, Teluk Makmur, Dumai dengan menangkap dua pelaku.
Menurut Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Tony Prawira, Ahad (29/12/24), alkasus ini dilaporkan pada Jumat (27/12/24) oleh Muhammad Said Atalia, karyawan swasta. Ia mendapati sejumlah barang berharga hilang dari gudang perumahan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, bahwa pencurian ini terjadi pada Kamis (26/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengambil berbagai barang, termasuk mesin doorsmeer, kulkas, mesin kompresor, hingga suku cadang kendaraan.
“Pelaku mengambil barang tersebut dari dalam gudang denga cara mencongkel dan merenggangkan pintu yg terbuat dari kerangka aluminum dan dinding seng. Total kerugian mencapai Rp 28,3 juta,” ujar AKP Tony Prawira, Ahad (29/12/24).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil mengidentifikasi dua tersangka. Yaitu, inisial ASĀ (33) dan RH (34).
Penangkapan Ari dilakukan pada Jumat (27/12/24) pukul 17.00 WIB di Kelurahan Teluk Makmur. Sementara RH ditangkap pada malam hari di rumahnya.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian,” lanjut Kapolsek seraya menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi mesin kompresor, mesin doorsmeer, mesin gerinda, dan mesin ketam kayu.
Polsek Medang Kampai telah mengambil sejumlah langkah, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Rls)
Editor : KarĀ