Keterlaluan! Pasutri di Pekanbaru Ajak Bayi Umur Setahun Mencuri
Konferensi pers penangkapan pasutri membawa bayi umur setahun mencuri di Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PS dan ES ditangkap polisi karena melakukan sejumlah aksi pencurian di Pekanbaru. Ironisnya, saat beraksi tersangka ES menggendong bayi yang masih berusia satu tahun untuk mengelabui sasaran.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah video mereka viral di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin AKP Anggi Rian Diansyah langsung melakukan penyelidikan.
“Saat beraksi, sang istri ES menggendong anaknya yang berusia satu tahun. Saat ini, anak tersebut kita titipkan di Dinas Sosial,” ujar Muharman di Mapolresta Pekanbaru, baru-baru ini.
Muharman menjelaskan bahwa PS dan ES memiliki catatan kriminal panjang. Tersangka PS merupakan residivis, sedangkan ES sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bajing loncat di wilayah Pelalawan.
Modus operandi keduanya biasanya mengambil barang dari toko-toko kelontong saat pemilik sedang lengah, membuka jok sepeda motor yang diparkir, atau mengambil barang dari mobil yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi menyala.
Kasus terakhir yang mereka lakukan terjadi pada Selasa, 2 September 2025 lalu. Pasutri ini mencuri sebuah tas berisi uang tunai Rp 10,1 juta serta surat-surat berharga milik Tengku Annisa Aulya (28).
Barang berharga itu ditinggalkan korban dalam mobil saat parkir di pinggir Jalan Dahlia Pekanbaru, tepat di depan Warung KH Chicken. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan menjadi viral media sosial.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan sangat nekat,” kata Muharman.
Kini, PS dan ES ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Muharman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan pemilik usaha untuk membantu kepolisian dalam mengungkap aksi kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha di Pekanbaru untuk selalu waspada dan memanfaatkan teknologi pengawasan seperti CCTV. Hal ini sangat membantu dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
