Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Kemplang Pajak, DPW ALUN Riau Desak Pemko Dumai Tindak Pengusaha Galian C Nakal

Kemplang Pajak, DPW ALUN Riau Desak Pemko Dumai Tindak Pengusaha Galian C Nakal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Aktivitas Galian C di Kota Dumai, tampaknya makin leluasa pasca mengantongi izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Informasi terangkum, ada 5 perusahaan galian C di Kota Dumai yang aktif. Yakni, PT Mitra Bandar Bertuah, CV Putra Juang Abadi, CV Bumi Tambang Gemilang, PT Primadona Ulirideafry dan terakhir PT Bento Jaya Persada, telah memiliki perizinan yang lengkap untuk operasi dengan ketentuan peraturan berlaku, yang dikeluarkan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Hasil investigasi Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Dumai, pemerintah masih kurang optimal dalam penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C. Bahkan dikabarkan dari 5 perusahaan Galian C di Kota Dumai ini, diduga ada 3 perusahaan tak pernah membayar pajak daerah.

Fenomena aktivitas Galian C di Kota Dumai ini, sebelumnya acap menjadi ‘bulan-bulanan’ pemberitaan media massa. Diketahui bahwa izin pertambangan MBLB, sebelumnya dikeluarkan kementerian di pusat dan baru dilimpahkan ke provinsi sejak tahun 2022.

“Informasi yang kami terima, ada beberapa pemilik izin Galian C di Kota Dumai ini tak membayarkan pajak MBLB ke pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku instansi berwewang terkait pajak daerah Kota Dumai,” kata Ketua DPK ALUN Dumai Edriwan, dalam siaran persnya, Jumat (07/02/25).

Di tempat terpisah, Ketua DPW ALUN Provinsi Riau Ir Ferdinand, menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD).

Adapun dalam aturan tersebut, Ferdinan juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Dumai sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah dan juga sanksi.

“Sanksi atas ketidakpatuhan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yakni berupa denda administratif, denda keterlambatan dan hingga sanksi pidana,” ujar Ketua DPW ALUN Riau menjelaskan.

Dijelaskannya, sanksi administratif merupakan denda administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang. Selanjutnya, denda administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Terkait sanksi keterlambatan, yakni denda berupa denda tambahan bunga dan denda sesuai peraturan yang berlaku. Terakhir, sanksi pidana yakni pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana bagi pengemplang pajak yaitu para pemilik izin yang abai dalam menjalankan kewajiban.

“Kami berharap agar pemerintah daerah tegas dalam mengambil tindakan, apalagi ini terkait PAD. Mereka (pengusaha Galian C, red) itu telah meraup keuntungan dari kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dimanfaatkan secara komersial,” harapnya.

Terkait pajak MBLB yang notabene menjadi kewajiban pemilik izin Galian C ini di Kota Dumai ini, menggunakan sistem self assessment.

“Artinya mereka memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan. Jika benar hal ini diabaikan para pengusaha Galian C, kami minta Pemko Dumai untuk menutup operasi sementara sebelum pajak ini dibayarkan,” tukas Ferdinan.

Hasil investigasi dan informasi terangkum DPK ALUN, besaran pajak MBLB ini berkisar ratusan juta perbulan dari salah satu pemilik izin Galian C di Kota Dumai. Terkait informasi ada 3 perusahaan pemilik Galian C di Dumai, tak pernah membayar pajak dan bahkan sejak beroperasi, Ferdinan tampak berang.

“Kami mendesak Pemko Dumai melalui Bapenda untuk menghitung ulang besaran pajak MBLB. Bagi pengusaha Galian C pengemplang pajak, jika perlu laporkan ke Dinas ESDM Provinsi Riau untuk dibekukan perizinannya,” tegas Ferdinan.

Diketahui, pajak MBLB terutang ini saat kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dimanfaatkan secara komersial. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, tim investigasi DPK ALUN Dumai ini juga menemukan adanya dugaan lokasi Galian C ilegal dan penyalahgunaan izin. Kurangnya pengawasan dan wewenang instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup di Kota Dumai, diduga menjadi indikator dikarenakan pengawasan ini berada di bawah naungan instansi Pemerintah di Provinsi Riau.

Terakhir, salah satu pemilik Galian C di Kota Dumai, dari informasi terangkum diduga telah melakukan pegemplangan pajak hingga miliaran rupiah. Parahnya lagi, salah satu pengemplang pajak MBLB ini diduga seorang pemuka masyarakat di Kota Dumai.

“Kami mendesak agar pemerintah maupun aparat penegak hukum tak pandang bulu. Semua orang sama di hadapan hukum,” pungkas Ferdinan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai Fahmi Rizal belum dapat dimintai keterangan. Dugaan kontak WhatsApp +62 853-6333-xxx milik calon kuat Sekdako Dumai ini sudah berganti nomor. (*)

Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT RUJ Paparkan Status Kelola Lahan 39.810 Ha di Dumai, Hearing dengan DPRD

    PT RUJ Paparkan Status Kelola Lahan 39.810 Ha di Dumai, Hearing dengan DPRD

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com — Senin (3/10/2022) siang, Komisi I DPRD Dumai menggelar hearing dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), di ruang Melati, lantai 2 gedung wakil rakyat tersebut.       Hearing terkait konflik lahan antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan penghasil bubur kertas (pulp). Lokasi konflik berada di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara, […]

  • Dor! Pencuri Motor Warga Jalan Datuk Laksamana Dumai Terkapar di Kandis

    Dor! Pencuri Motor Warga Jalan Datuk Laksamana Dumai Terkapar di Kandis

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi melumpuhkan dua pelaku curanmor dengan timah panas. Usai beraksi di Jalan Datuk Laksamana Dumai, keduanya kabur ke Kandis, Siak. Data dirangkum, Jumat (28/06/24), Polres Dumai membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kandis, Siak, Kamis (27/06/24). Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut bekerjasama dengan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek […]

  • TOKE Kayu Bakau di Bangko Rohil Digelandang ke Kantor Polisi

    TOKE Kayu Bakau di Bangko Rohil Digelandang ke Kantor Polisi

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL,detak24.com – Satreskrim Polres Rohil menangkap Indra (56) warga Jalan Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Ia diduga sebagai pengepul kayu bakau ilegal dan akan diekspor ke Malaysia. Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (01//02/23) mengatakan, Indra ditangkap petugas setelah terbukti menumpuk kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan […]

  • Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Misno Serap Aspirasi di Kelurahan Balik Alam

    Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Misno Serap Aspirasi di Kelurahan Balik Alam

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Misno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Mandau, Selasa (11/11/25) menggelar reses di Jl KH Ahmad Dahlan, Gang Taqwa RT 01 RW 06, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. “Melalui reses ini kita mau mendapatkan masukan aspirasi dari masyarakat sekalian memonitor regulasi yang diterbitkan mulai dari pusat, provinsi, […]

  • Syamsuar Kumpulkan Kader Golkar di Rumdin Gubri, Ada Hal Apa?

    Syamsuar Kumpulkan Kader Golkar di Rumdin Gubri, Ada Hal Apa?

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Rapat pimpinan Partai Golkar kabupaten/kota se-Riau dengan Ketua DPD, Sabtu (10/09/22) malam digelar di kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, yang merupakan fasilitas negera. Dari pantauan di lokasi, terlihat puluhan mobil pribadi terparkir di depan maupun samping rumah dinas Gubernur Riau. Dalam undangan tersebut, selain ketua DPD II Partai Golkar H […]

  • VIRAL Pekanbaru : Pak Lurah ‘Malu-maluin’ dengan Cewek Anggota Panwaslu, Ini Akibatnya!

    VIRAL Pekanbaru : Pak Lurah ‘Malu-maluin’ dengan Cewek Anggota Panwaslu, Ini Akibatnya!

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru berinisial RU diduga terlibat dalam kasus pencabulan. Ia dilaporkan berbuat tak senonoh dengan seorang anggota Panwaslu tingkat kelurahan setempat. RU sendiri diketahui menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap MEL (38) di kantor lurah tempat ia bertugas pada Rabu […]

expand_less