KEJAGUNG Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Kasus Korupsi Proyek BTS Rp 8 Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Menkominfo Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Rp 8 triliun, Rabu (17/05/23).
Plate di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), memakai rompi tahanan Kejagung warna pink. Menkominfo Johnny G Plate ditahan dan dibawa ke mobil tahanan setelah diperiksa oleh penyidik.
Dikutip detik.com, Johnny bungkam ketika keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 12.10 WIB. Tangan Johnny juga tampak diikat. Tak ada pernyataan yang disampaikannya.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/05/23).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” tambah Kuntadi.
Sementara, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara itu diserahkan ke Kejagung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara itu terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Artinya sudah ada dalam kasus ini enam tersangka, yakni:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
2. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo
3. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
4. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
5. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
6. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. (kompas/hr)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












