Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tilap Duit Perusahaan, Ditangkap di Jambi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka penilap uang PT Adi Putra Indragiri ditangkap. F. :. RIAULINK.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tembilahan, detak24.com – Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan ditangkap Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) saat berada di Jambi, Kamis (04/08/22). Tersangka diduga menilap uang perusahaan sebesar Rp50 juta.
Pelaku inisial AY (31), tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut. Ia diamankan saat berada di Jambi.
Terkuaknya tindak pencurian ini, saat pegawai lainnya melaporkan telah terjadi pencurian uang di PT Adi Putra Indragiri Tembilahan ke Polres Inhil.
“Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Jum’at (5/8/2022).
Diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp50 juta. Pihak perusahaan langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor, dan diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob mencari AY, dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jambi.
“Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam kota Jambi,” paparnya.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri. Ia sebelumnya meminta kunci kepada satpam, setelah berada didalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.
“Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku membeli 1 untai gelang emas senilai Rp.5,9 juta, 2 buah cincin emas senilai Rp.2,9 juta dan selebihnya digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang,” jelas AKP Amru.
Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tukasnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












