Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tilap Duit Perusahaan, Ditangkap di Jambi

Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tilap Duit Perusahaan, Ditangkap di Jambi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tembilahan, detak24.com – Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan ditangkap Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) saat berada di Jambi, Kamis (04/08/22). Tersangka diduga menilap uang perusahaan sebesar Rp50 juta.

Pelaku inisial AY (31), tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut. Ia diamankan saat berada di Jambi.

Terkuaknya tindak pencurian ini, saat pegawai lainnya melaporkan telah terjadi pencurian uang di PT Adi Putra Indragiri Tembilahan ke Polres Inhil.

“Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Jum’at (5/8/2022).

Diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp50 juta. Pihak perusahaan langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor, dan diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob mencari AY, dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jambi.

“Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam kota Jambi,” paparnya.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor PT. Adi Putra Indragiri. Ia sebelumnya meminta kunci kepada satpam, setelah berada didalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.

“Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku membeli 1 untai gelang emas senilai Rp.5,9 juta, 2 buah cincin emas senilai Rp.2,9 juta dan selebihnya  digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang,” jelas AKP Amru.

Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tukasnya.(riaulink)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakalantas Beruntun, Lima Penumpang Gran Max Tewas di Jalintim Pelalawan 

    Lakalantas Beruntun, Lima Penumpang Gran Max Tewas di Jalintim Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Lakalantas beruntun terjadi di Jalan Lintas Timur KM 50+700, Kabupaten Pelalawan, Ahad (20/07/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Lima orang tewas, empat luka-luka. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yaitu Nissan Truk Tronton BH 8241 HN, Hino Truk Balak BM 9887 AV, dan Daihatsu Grand Max D 1239. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, […]

  • Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

    Kanit Pidum Polres Labusel Dituding Pesta Narkoba Punya Kekayaan Milliaran 

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LABUSEL, detak24com – Kanit Pidum Polres Labusel, Iptu Chaidir Suhartono diduga dugem dan pesta narkoba pada Lebaran Idul Fitri 2025. Dugaan itu berdasarkan posting-an yang viral pada Selasa (02/04/20//25). Postingan tersebut pertama kali muncul melalui akun Facebook @putritanjung. Pemilik akun tersebut mengeklaim bahwa Iptu Chaidir mengkonsumsi 16 pil ekstasi saat perayaan Lebaran kedua. Dalam narasinya, Putri […]

  • Seorang Tewas dan 2 Warga Dumai Hilang, Sampan Pengangkut TBS Tenggelam

    Seorang Tewas dan 2 Warga Dumai Hilang, Sampan Pengangkut TBS Tenggelam

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24.com – Insiden sampan tenggelam merenggut nyawa salah seorang warga Dumai. Tidak hanya itu, 2 warga lainnya masih dalam pencarian. Korban dan kawan-kawannya saat itu tengah membawa tandan buah segar (TBS) yang baru panen. Informasi disampaikan Kepala Basarnas Pekanbaru, Ishak mengatakan tenggelamnya perahu pengangkut sawit itu mengakibatkan 4 awaknya tenggelam. Peristiwa tersebut terjadi di […]

  • Gempar Pipa Minyak PT BSP Bocor di KM 53 Koto Gasib Gegara Ditabrak Truk, Ini Penjelasan Perusahaan 

    Gempar Pipa Minyak PT BSP Bocor di KM 53 Koto Gasib Gegara Ditabrak Truk, Ini Penjelasan Perusahaan 

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Pihak PT BSP membenarkan kejadian kebocoran pipa minyak di Shipping Line 24″ di PKM 58.350 akibat ditabrak Fuso, Ahad (01/06/25) malam sekitar pukul 20 30 WIB. Sekretaris PT BSP, Ardian mengatakan, kebocoran pada pipa penyalur tersebut karena ditabrak oleh mobil truk Mitsubishi Fuso bermuatan cangkang sawit yang mundur dan mengalami rem blong. […]

  • Berkat Tendangan Nenek, Bocah 6 Tahun Selamat dari Terkaman Buaya di Hulu Kuantan 

    Berkat Tendangan Nenek, Bocah 6 Tahun Selamat dari Terkaman Buaya di Hulu Kuantan 

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang bocah perempuan 6 tahun di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, selamat dari terkaman buaya berkat tendangan sang nenek yang telak mengenai tubuh predator ganas itu. Ancaman buaya liar di aliran Sungai Kuantan memakan korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial SN, warga Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten […]

  • WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Visa Rumah Kedua

    WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Visa Rumah Kedua

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut memungkinkan WNA boleh tinggal 10 tahun di Indonesia Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10). Melalui visa […]

expand_less