Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Jaksa Tuntut Mati Tiga Penyelundup Sabu 87,6 Kg di Bengkalis 

Jaksa Tuntut Mati Tiga Penyelundup Sabu 87,6 Kg di Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Tiga terdakwa penyelundup sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ketiga terdakwa penyelundup sabu tersebut, yakni Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/09/25).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair penuntut umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kssi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Kamis (25/09/25).

Atas tuntutan itu ketiga terdakwa penyelundup sabu akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakin yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo mengagendakan persidangan lanjutan pada Rabu pekan depan.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar narkotika jaringan Lapas.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (09/02/25), ketika terdakwa Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Terdakwa Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp 400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada seorang buron lainnya, Ujang alias Kodong (DPO).

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/02/25) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/02/25) lalu, tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Desa Riau Sabet Penghargaan Menteri LHK, Katagori Proklim Utama

    2 Desa Riau Sabet Penghargaan Menteri LHK, Katagori Proklim Utama

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Menteri LHK Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) Utama untuk dua desa di Riau. Yakni, Desa Teluk Lancang, Kabupaten Mandau (Siak) serta Desa Suka Makmur (Kampar). Kedua desa penerima anugerah Proklim Utama merupakan desa binaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Penghargaan tersebut atas kontribusi dalam melakukan aksi adaptasi, […]

  • KORUPSI Hotel Kuansing : Kepala Bappeda Dituntut 14 Tahun, Suhasman Lebih Rendah

    KORUPSI Hotel Kuansing : Kepala Bappeda Dituntut 14 Tahun, Suhasman Lebih Rendah

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – JPU menuntut dua terdakwa korupsi Hotel Kuansing dengan hukuman berbeda. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (07/06/24). Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Jaksa Penuntut Umum […]

  • DIPALAK Muhammad Adil, Kadis PUPR Kepulauan Meranti Pilih Mundur dari Jabatan

    DIPALAK Muhammad Adil, Kadis PUPR Kepulauan Meranti Pilih Mundur dari Jabatan

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengaku memberikan potongan 10 persen dari Persediaan Uang (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada Muhammad Adil. Tak tahan dipalak terus, akhirnya ia memilih mundur. Adanya intimidasi itu diungkapkan Mardiansyah ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil di Pengadilan […]

  • KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist

    KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem-blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri kontraktor proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru. Perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 42 miliar tepat waktu. Padahal, payung elektrik tersebut ditunggu-tunggu masyarakat Riau. Kontraktor telah diberikan kesempatan […]

  • Gedung SMP PGRI Ujungbatu Rohul terbakar. F. :. PANTAUNEWS.CO.ID

    SMP Muhammadiyah Ujungbatu Rohul Dilalap Api, Enam Ruangan Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Rohul, detak24.com – Insiden kebakaran di Rokanhulu Riau meluluhlantakkan empat ruangan SMP Muhammadiyah Ujungbatu. Kerugian ditaksir capai Rp1, 5 miliar. Menurut Ketua I Pimpinan cabang Muhammadiyah Ujungbatu  Indra Ramos SHI di lokasi kejadian, si ijago merah  mengamuk pada Jumat (05/08/22) sekitar pukul 13 40 WIB Melalap gedung SMP Muhammadiyah Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). “Sehabis Salat Jumat […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Pengangguran Terciduk Kantongi Sabu di Batsol

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Pengangguran Terciduk Kantongi Sabu di Batsol

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATSOL, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023 kali ini terjadi di Kecamatan Bathin Solapan (Batsol). Seorang pengangguran terciduk miliki 0,57 gram sabu di Desa Petani. Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando dalam rilis tertulisnya, Rabu (18/10/23) menjelaskan tentang penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023. Dimana, ia mengatakan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres […]

expand_less