PEKANBARU, detak24com – Seorang WNA Singapura dideportasi dari Pekanbaru setelah sebelumnya sempat ditahan. Ia dipulangkan melalui Bandara SSK.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau berhasil melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Pria berinisial KK (46) dideportasi ke negara asalnya yaitu Singapura melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Ahad (30/3/2025).
Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebab KK terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“KK diketahui sebelumnya telah menjalani masa hukuman pidana penjara karena telah melakukan tindak pidana Keimigrasian dan melanggar ketentuan dalam pasal 126 huruf C UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Andy.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap KK, petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru mengambil tindakan administratif keimigrasian.
“Hasilnya, diketahui KK telah memiliki dokumen paspor darurat dan tiket kepulangan ke negara asalnya yaitu Singapura,” tambah Kakanim.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran untuk semua WNA yang bermukim di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” harap Andy.
Ketika ditemui secara terpisah, Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kanim Pekanbaru.
“Saya mengapresiasi semangat dedikasi dari tim rekan-rekan Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas,” pesan Agung.
Kakanwil juga berharap seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau bisa segera melakukan tindakan Keimigrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar