SIAK, detak24.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggagalkan upaya penyeludupan 5 gram sabu. Barang haram itu ditemukan dalam sayur pucuk ubi (daun singkong). Titipan seorang pengunjung berinisial RS, yang ditujukan buntuk warga binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SS.
Sabu ditemukan saat petugas penjaga pintu utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung sekitar pukul 11.30 WIB, pada Jumat (11/3/22). Pihak Rutan langsung menghubungi Polres Siak untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu melalui Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Tonggo Butarbutar, Sabtu (12/3/22) menjelaskan bahwa penyeludupan barang terlarang ini dilakukan pada saat penitipan paket makanan kepada WBP. Selama pandemi, memang WBP dilarang dikunjungi, dan Rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan.
“Awalnya ketika seorang wanita inisial RS yang hendak menitipkan paket untuk WBP Rutan Siak, narkotika tersebut ditemukan ketika barang titipan tersebut dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa secara teliti, barang terlarang tersebut ditemukan di dalam sayur daun ubi rebus yang hendak diberikan kepada WBP berinisial SS. Setelah itu petugas P2U melaporkan temuan tersebut ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR),” terang Tonggo.
Lebih lanjut, imbuhnya, Kepala KPR langsung berkoordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Siak untuk melaporkan temuan tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Yang juga merupakan bagian dari tiga kunci program ‘Pemasyarakatan Maju’. Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan,” pungkas Tonggo.
Tonggo kembali menyebut pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami ingatkan, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan ditindak tegas oleh aparat hukum,” ujarnya.(riaulink/kar)
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com