Fakta Mengejutkan, Brigadir Esco Dibunuh Mertua dan Adik Ipar
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Esco. f : ist
LOMBOK, detak24com – Bukan hanya sang istri Briptu Rizka, polisi juga menetapkan kedua mertua serta adik ipar jadi tersangka pembunuhan Brigadir Esco.
Polda Nusa Tenggara Barat bersama Polres Lombok Barat resmi menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Rabu (15/10/25).
Penetapan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Lombok Barat. Salah satu hal yang mencuat adalah bahwa tiga dari empat tersangka baru merupakan anggota keluarga Brigadir Rizka, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses dalam perkara ini.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka baru ini merupakan ayah dan ibu Brigadir Rizka, beserta adiknya.
“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan empat tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisial S, P, DR, dan N,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik dan memicu perdebatan di ruang digital, terutama menyangkut dugaan motif dan keterlibatan pihak lain.
Menanggapi perkembangan ini, perwakilan tim kuasa hukum almarhum Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil pihak kepolisian.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada netizen karena netizen ini memberikan peran penting dalam pengungkapan kasus ini,” bebernya.
Tak hanya aparat penegak hukum, dia juga menyoroti peran penting masyarakat dalam mendesak pengungkapan kasus ini.
Muhanan yang juga Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) NTB menilai, setelah adanya penetapan tersangka baru, pihak Polres Lombok Barat perlu segera menggelar konferensi pers guna menjelaskan lebih lanjut.
Perlu juga untuk melakukan rekonstruksi ulang karena ada tersangka baru,” tegasnya.
Terkait langkah hukum lanjutan, dia mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga korban. Dalam hal ini pemberi kuasa Samsul Herawadi.
Menurutnya, diskusi internal akan menentukan apakah proses hukum cukup sampai di sini atau akan dilanjutkan dengan pengembangan baru.
“Apakah kemudian selesaikan masalah ini sampai di sini atau ada kecurigaan-kecurigaan lain dari pihak keluarga untuk pengembangan selanjutnya, maka kami mengikuti keinginan pemberi kuasa,” pungkasnya dikutip dari tribun lombok. (Red)
Editor : Kar
