FAISAL Dipecat Gegara Pungli, Masyarakat Dumai Demo Besar-besaran, Begini Kejadiannya

Dijelaskan Ismunandar, PT DPA yang beroperasi di Pesisir Pantai Kota Dumai tersebut melakukan usaha logistik dengan bulking station. Menurut data aplikasi OSS, PT DPA adalah salah satu dari 7 anak perusahaan dari PT Mahkota Group Tbk.
“Berarti dua perusahaan berbadan hukum yang berbeda, PT DPA dan PT Mahkota Group Tbk serta telah melanggar ketentuan Permenakertrans No.28 tahun 2014, tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,” jelas Ismunandar.
“Kita juga mendapat temuan, bahwa PT DPA tidak pernah melaporkan struktur skala upah, wajib lapor naker, dan kewajiban perusahaan kepada Disnaker Kota Dumai. Kita juga dapati, perusahaan mengangkangi aturan Permenakertrans No.39 tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja,” tambahnya.
Ismunandar juga akan melanjutkan aksi di tempat yang sama, untuk mendesak pihak manajemen PT DPA menunjukkan peraturan PHK Mendesak yang diterapkan terhadap Faisal. Bukan PHK Mendesak menurut aturan Mahkota Group Tbk.
Sementara itu, perwakilan PT DPA yang diketahui bernama Zainal mengklaim bahwa PHK Mendesak terhadap Faisal tersebut menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk, dengan alasan turunannya lantaran PT DPA merupakan anak perusahaan tersebut.***
Editor: Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

24 thoughts on “FAISAL Dipecat Gegara Pungli, Masyarakat Dumai Demo Besar-besaran, Begini Kejadiannya”