PEKANBARU, detak24com – Penanganan sampah di Pekanbaru kian sengkarut. Makin hari tampah berserak di mana-mana.
Sementara Pemko tak punya langkah nyata untuk membersihkannya. Bahkan sejak akhir 2024 kondisi sampah kian parah. Hingga akhirnya Pj Walikota Roni Rahmat menetapkan Pekanbaru Darurat Sampah.
Penetapan Status Darurat Sampah di Kota Pekanbaru itu berdasarkan ketetapan No: 236 tahun 2025. Dalam ketetapan itu ada beberapa alasan yang akhirnya Pekanbaru ditetapkan Darurat Sampah.
Alasan utama adalah masalah biaya bahan bakar angkutan sampah. Lalu ada pula terkait dengan tonase yang tidak ada dalam perhitungan realisasi pembayaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
“Selama masa Darurat Sampah ini, Dinas LHK agar memberitahu pada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah. Memperbanyak kawasan bebas sampah, mengurangi produksi sampah, mengolah sampah organik secara mandiri,” tulis pada surat tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Ketetapan itu berlaku sejak 15 Januari-21 Januari mendatang.
Roni Rahmat saat dikonfirmasi mengakui soal penetapan status tersebut. Menurut Roni, hal itu dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah. “Benar, Pekanbaru kami tetapkan Darurat Sampah. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan bersama,” ujar Roni Rakhmat saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Roni mengakui status tersebut diterbitkan setelah melihat persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas. Bahkan, usai kontrak dengan pihak ketiga sampah juga tak ada penyelesaian.
Tumpukan sampah kian parah sejak akhir tahun lalu. Tak hanya satu atau dua lokasi saja, tumpukan sampah kini muncul di sejumlah titik jalan protokol hingga jalan-jalan kecil, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar