Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ajudan Gubri Wahid bernama Marjani gugat KPK sebesar Rp 11 miliar usai ditetapkan jadi tersangka korupsi pemerasan Dinas PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Marjani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang dituduhkan padanya.

Diketahui, ia diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan itu dilakukan bersama atasannya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Gugatan dilayangkan Marjani dan istrinya Liza Meli melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang diketuai Ahmad Yusuf, Jumat (10/04/26). Gugatan dilayangkan sebesar Rp 11 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 1 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan gugatan perdata yang bertujuan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien.

“Gugatan ini tidak dimaksud untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum,” ujarnya, Jumat (10/04/26).

Dalam gugatan itu, para tergugat adalah KPK, para penyidik yang menangani perkara serta 10 pihak lain yang diduga mencatut nama Marjani dalam lingkaran korupsi di antaranya DMN, AS, FY dan IF.

Menurut Ahmad Yusuf, tim tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Dalam pokok perkara, kata Ahmad Yusuf, tim advokasi menyoroti pencantuman nama klien dalam konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat dan berdampak serius.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun, Ahmad Yusuf menilai tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal yang jelas antara klien dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Tim juga menemukan adanya perbedaan keterangan yang dinilai signifikan dalam sejumlah bukti yang diperoleh.

“Nama klien kami diduga dicantumkan secara tidak tepat dalam perkara tersebut. Hal ini patut diuji secara hukum demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” katanya.

Ahmad Yusuf, gugutan untuk memperoleh kepastian hukum, menguji kesesuaian tindakan aparat penegak hukum dengan prinsip rule of law, serta memastikan penerapan asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk memulihkan nama baik dan martabat klien. “Setiap tindakan hukum harus berbasis pada bukti dan fakta objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad Yusuf.

Tim Advokasi Marjani juga mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berimbang.

Mereka menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji perkara secara objektif dan independen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ahmad Yusuf berharap perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Marjani merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMANCING di Sengkemang Siak Lihat Harimau Melintasi Semak, Langsung Kabur!

    PEMANCING di Sengkemang Siak Lihat Harimau Melintasi Semak, Langsung Kabur!

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SIAK, detak24.com – Seorang warga Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib Siak Sutatno, melihat harimau melintas di semak saat mancing ikan. Dia langsung kabur ketakutan dan bergegas pulang. Informasi tersebut dibenarkan Camat Koto Gasib Yudha Rajasa, dikutip Selasa (32/01/23). Menurut Yudha, saksi tersebut merupakan warga Kampung Sengkemang yang saat itu pergi memancing seorang diri. “Saat itu, […]

  • Mahmud Marzuki dan Marhum Pekan Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    Mahmud Marzuki dan Marhum Pekan Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Kampar mengusulkan Mahmud Marzuki sebagai Pahlawan Nasional. Bersamaan dengan itu pula, TP2GD Kota Pekanbaru juga mengusulkan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (Marhum Pekan) sebagai Pahlawan Nasional. Dengan demikian, di tahun ini ada 2 tokoh Riau yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Kepala Dinas Sosial […]

  • Catat! Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Pekanbaru dan Nasional 

    Catat! Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Pekanbaru dan Nasional 

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru sudah menerima jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, jadwal pelaksanaan CPNS itu tertuang dalam surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024. “Berdasarkan surat tersebut, untuk pengumuman seleksi […]

  • Kapal Muatan Logistik Terbakar di Perairan Kepulauan Meranti

    Kapal Muatan Logistik Terbakar di Perairan Kepulauan Meranti

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Kapal muatan logistik dari Selatpanjang tujuan Batu Pahat, Malaysia terbakar di perbatasan Perairan Kepulauan Meranti – Selat Malaka. Informasi dirangkum, Kamis (05/09/24), kapal muatan logistik tersebut terbakar pada titik koordinat N 01’42. 557′ E 102′ 49. 688′, Rabu (04/09/24) pukul 14.13 petang waktu Malaysia. Dalam insiden tersebut, KM Tenaga Sakti ludes seketika. […]

  • ALOKASIKAN Rp 36 M, Pemprov Riau Sewa Pesawat untuk Keberangkatan CJH

    ALOKASIKAN Rp 36 M, Pemprov Riau Sewa Pesawat untuk Keberangkatan CJH

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau tengah melakukan lelang sewa pesawat terbang untuk pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) dari Pekanbaru ke Batam. “Sewa pesawat terbang untuk keberangkatan jamaah haji Riau saat ini dalam proses lelang,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, Rabu (10/05/23). Zulkifli mengatakan, pihaknya menargetkan proses lelang sewa pesawat sebelum […]

  • Korupsi Dana PI 0,551 Triliun, Jaksa Periksa Mantan Bupati Rohil Aprizal Sintong

    Korupsi Dana PI 0,551 Triliun, Jaksa Periksa Mantan Bupati Rohil Aprizal Sintong

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong diperiksa terkait korupsi dana Participating Interest (PI) Rp 551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024. Ia diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, Senin (21/07/25). Sekitar pukul […]

expand_less