Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ajudan Gubri Wahid bernama Marjani gugat KPK sebesar Rp 11 miliar usai ditetapkan jadi tersangka korupsi pemerasan Dinas PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Marjani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang dituduhkan padanya.

Diketahui, ia diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan itu dilakukan bersama atasannya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Gugatan dilayangkan Marjani dan istrinya Liza Meli melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang diketuai Ahmad Yusuf, Jumat (10/04/26). Gugatan dilayangkan sebesar Rp 11 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 1 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan gugatan perdata yang bertujuan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien.

“Gugatan ini tidak dimaksud untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum,” ujarnya, Jumat (10/04/26).

Dalam gugatan itu, para tergugat adalah KPK, para penyidik yang menangani perkara serta 10 pihak lain yang diduga mencatut nama Marjani dalam lingkaran korupsi di antaranya DMN, AS, FY dan IF.

Menurut Ahmad Yusuf, tim tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Dalam pokok perkara, kata Ahmad Yusuf, tim advokasi menyoroti pencantuman nama klien dalam konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat dan berdampak serius.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun, Ahmad Yusuf menilai tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal yang jelas antara klien dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Tim juga menemukan adanya perbedaan keterangan yang dinilai signifikan dalam sejumlah bukti yang diperoleh.

“Nama klien kami diduga dicantumkan secara tidak tepat dalam perkara tersebut. Hal ini patut diuji secara hukum demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” katanya.

Ahmad Yusuf, gugutan untuk memperoleh kepastian hukum, menguji kesesuaian tindakan aparat penegak hukum dengan prinsip rule of law, serta memastikan penerapan asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk memulihkan nama baik dan martabat klien. “Setiap tindakan hukum harus berbasis pada bukti dan fakta objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad Yusuf.

Tim Advokasi Marjani juga mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berimbang.

Mereka menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji perkara secara objektif dan independen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ahmad Yusuf berharap perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Marjani merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral, CCTV Detik-detik Marisa Putri Tabrak dan Seret Bu Guru Sejauh 50 Meter

    Viral, CCTV Detik-detik Marisa Putri Tabrak dan Seret Bu Guru Sejauh 50 Meter

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rekaman CCTV detik-detik Marisa Putri (21) tabrak maut hingga menyeret ibu guru sejauh 50 meter, beredar di medsos. Marisa Putri menabrak ibu guru TK bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru hingga tewas, Sabtu (03/08/24). Dari video berdurasi 17 detik yang beredar, terlihat mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri […]

  • ANAK Krakatau Kembali Meletus, Warga Dilarang Dekati Gunung

    ANAK Krakatau Kembali Meletus, Warga Dilarang Dekati Gunung

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    LAMPUNG, detak24com Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan Gunung Anak Krakatau erupsi malam ini. Erupsi gunung itu tercatat pada Ahad (26/3/2023) pukul 20.27 WIB. “Terjadi erupsi G. Anak Krakatau pada hari Minggu, 26 Maret 2023, pukul 20:27 WIB. Tinggi kolom erupsi tidak teramati,” tulis Tim Pos Pengawas Gunung Anak Krakatau, Anggi Nuryo Saputro dari […]

  • Warga Kembalikan Barang Jarahan, Termasuk Flashdisk Putih Berisi Bokep Sahroni?

    Warga Kembalikan Barang Jarahan, Termasuk Flashdisk Putih Berisi Bokep Sahroni?

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Beberapa barang yang dijarah dari rumah anggota DPR non aktif Ahmad Sahroni telah dikembalikan lewat kantor polisi setempat. Seperti diketahui, rumah Ahmad Sahroni digeruduk massa pada Sabtu 30 Agustus 2025. Seorang penjarah mengaku menemukan flashdisk putih diduga berisi video bokep Sahroni dengan Nafa Urbach. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, […]

  • BERBAGI Poin, Empat Fakta Sengit Duel Liga Inggris Liverpool vs Arsenal

    BERBAGI Poin, Empat Fakta Sengit Duel Liga Inggris Liverpool vs Arsenal

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    detak24com – Lanjutan Liga Inggris Liverpool vs Arsenal berlangsung sengit serta berbagi poin adil setelah imbang 2-2 di Stadion Anfield, Minggu malam kemarin, 9 April 2023 (Senin dini hari WIB). Dua gol Arsenal masing-masing ditorehkan Gabriel Martinelli (8′) dan Gabriel Jesus (28′). Sedangkan dua gol penyeimbang Liverpool dicetak Mohamed Salah (42′) dan Roberto Firmino (87′). Hasil ini membuat skuad asuhan Juergen […]

  • Besok Warga Muhammadiyah Puasa Ramadan, Ini Lokasi Masjid/Musala di Dumai dan Riau Laksanakan Tarawih

    Besok Warga Muhammadiyah Puasa Ramadan, Ini Lokasi Masjid/Musala di Dumai dan Riau Laksanakan Tarawih

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat Nomor : 2/MLM/1.0/E/2025, tentang Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1447 Hijriah. Lebih rinci maklumat itu menegaskan, bahwa Awal Puasa Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Idul Fitri (1 Syawal), Jumat, 20 Maret 2026 M. Hari Arafah (9 Dzulhijah) Selasa, 26 Mei 2026 M. Idul […]

  • 1.429 Wisman Masuk Riau Lewat Dumai, Usai Pandemi Covid-19

    1.429 Wisman Masuk Riau Lewat Dumai, Usai Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Dumai, detak24.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat sebanyak 1.429 kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang tercatat datang ke Riau pada bulan Mei 2022 melalui pintu masuk Dumai. Kepala BPS Riau, Misfaruddin menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Mei 2022, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali membuka Pelabuhan Internasional […]

expand_less