Digerebek, Pengedar di Kandis Lempar Sabu ke Luar Rumah
Ilustrasi
SIAK, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial BTL (39), pengedar sabu di Jalan Dahlia Kandis.
Informasi dirangkum, Selasa (25/06/25), penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/06/24) malam. Tersangka spontan lempar sabu ke luar rumah, untungnya diketahui polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Menanggapi informasi ini, tim operasional Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ Sinaga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 WIB malam,” ujar Kasat dirilis, Selasa (25/06/24).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram yang telah dilemparkan oleh tersangka. BTL mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang DPO berinisial RZA atau F.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam yang digunakan pelaku, dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
