Dicokok Polisi, Ini Tampang Tekong TKI Teluk Binjai Dumai Diduga Lama Beroperasi

Oplus_131072
DUMAI, detak24com – Polres Dumai ungkap kasus pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan sah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Unit II Tipiter Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Gery menerima informasi dari masyarakat pada Senin (03/02/25) dini hari.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata SIK melalui Kasat Reskrim Polres AKP Kris Tofel SIK menjelaskan, bahwa tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi adanya penampungan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi di sebuah rumah Jalan Sejahtera. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil menemukan dua orang perempuan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya dirilis, Rabu (05/02/25).
Kasat menambahkan bahwa saat ditemukan, kedua perempuan tersebut berada di dalam rumah milik tersangka berinisial SS (56).
“Ketika kami lakukan interogasi lisan di tempat, mereka mengakui akan bekerja di Malaysia meskipun tidak memiliki dokumen resmi,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka SS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo, dua lembar dokumen paspor, serta satu eksemplar rekening koran. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam kegiatan penempatan ilegal PMI.
Lebih lanjut, Kris Tofel mengungkapkan bahwa terlapor SS kini telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mendalami peran terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang dapat membahayakan warga negara kita. Penempatan PMI harus sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat risiko yang dihadapi PMI yang diberangkatkan tanpa dokumen yang sah.
“Masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa proses yang sah. Jangan menampung sementara atau membantu mengantar calon PMI untuk bekerja di luar negeri secara tidak sah, karena dapat dikenakan sangsi pidana sebagai orang yang menempatkan sesuai UU No.18 tahun 2017 tentang PPMI. Laporkan segera jika mengetahui praktik seperti ini,” tutupnya. (Rls)
Editor : kar