CALEG Gerindra Dumai Dikasuskan Gegara Beri Uang ke Saksi Pemilu di Masa Tenang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang caleg Gerindra DPRD Dumai Dapil IV (Dumai Barat – Dumai Selatan) divonis hakim gegara beri uang ke saksi Pemilu di masa tenang kampanye.
Dalam persidangan di PN Dumai pada Kamis (02/04/25), caleg Gerindra atas nama Syaifullah (42) nomor urut 5 diganjar 8 bulan penjara dalam kasus money politics.
Baca juga : BREAKING News : Money Politics, Caleg Gerindra Dumai Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis hakim PN Dumai yang diketuai M Tahir menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 523 Ayat 2 jo Pasal 278 Ayat (2) UU RI No 27 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa, terdakwa melakukan money politics saat masa tenang Pileg 2024.
“Terdakwa memberikan uang kepada saksi Pemilu melebihi jumlah seharusnya. Hal itu terdakwa lakukan di masa tenang, dimana tidak boleh lagi aktivitas kampanye,” jelas hakim yang diketuai oleh M Tahir, didampingi Alfarobi dan Liberty Octavianus Sitorus.
Dalam perkara tersebut majelis hakim yang membacakan amar putusan secara bergantian, menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, sesuai pasal dakwaan, JPU dari Kejari Dumai, Andi Putra Sinaga menuntut terdakwa selama setahun kurungan, denda serta subsider.
“Perbuatan terdakwa meresahkan, namun sopan selama persidangan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis,” jelas hakim.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa serta JPU untuk menyikapi putusan hakim.
Sidang yang digelar di aula Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Dihadiri JPU Andi Putra Sinaga SH MH. Terdakwa didampingi Tim PH, serta disaksikan sekitar 50 pengunjung dari berbagai elemen.
“Kami masih punya waktu tiga hari menyikapi vonis hakim,” imbuh salah seorang Tim Penasihat Hukum terdakwa kepada wartawan usai persidangan. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















