Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Purnama, Simak Pernyataannya!
Kuasa Hukum Unri, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24..COM
Dumai, detak24.com – Rektor Universitas Riau ((Unri) Prof Aras Mulyadi DEA keberatan bayar ganti rugi lahan Kampus Purnama, Dumai. Pasalnya, objek tersebut bukan milik kampus, melainkan kepunyaan Depdikbud yang terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu disampaikan Rektor Unri melalui Kuasa Hukumnya, Edi Azmi SH MH dalam pernyataan resmi menanggapi proses aanmaning di PN Dumai. “Kita keberatan membayar ganti rugi objek terperkara. Sebab, lahan itu milik Depdikbud yang masuk dalam BMN,” tegasnya, Kamis (06/10/22).
Ganti rugi lahan seluas 1 Ha di Kampus Unri Purnama itu diminta oleh penggugat atas nama Mukhsin, warga Jalan Datuk Laksamana Dumai. Ia memenangkan perkara perdata, sehingga PN Dumai menggelar aanmaning atas perkara tersebut.
Dikatakan Edi Azmi, sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), mengatur tentang larangan untuk melakukan sita atas aset milik negara.
Peraturan tersebut berbunyi: Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b.uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah.
“Kemudian pada poin (c), barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga. Selanjutnya (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah, serta (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan,” jelas Edi.
Diwartakan sebelumnya, PN Dumai menggelar aanmaning kedua terhadap objek perkara 1 Ha lahan kampus Universitas Riau di Purnama, Rabu (05/10/22). Hanya saja, tergugat menilai kasus perdata itu salah alamat.

10 thoughts on “Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Purnama, Simak Pernyataannya!”