DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Purnama, Simak Pernyataannya!

Kuasa Hukum Unri, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24..COM

Kuasa Hukum Unri, Edi Azmi SH MH. F : DETAK24..COM

Dumai, detak24.com – Rektor Universitas Riau ((Unri) Prof Aras Mulyadi DEA keberatan bayar ganti rugi lahan Kampus Purnama, Dumai. Pasalnya, objek tersebut bukan milik kampus, melainkan kepunyaan Depdikbud yang terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN).

Hal itu disampaikan Rektor Unri melalui Kuasa Hukumnya, Edi Azmi SH MH dalam pernyataan resmi menanggapi proses aanmaning di PN Dumai. “Kita keberatan membayar ganti rugi objek terperkara. Sebab, lahan itu milik Depdikbud yang masuk dalam BMN,” tegasnya, Kamis (06/10/22).

Ganti rugi lahan seluas 1 Ha di Kampus Unri Purnama itu diminta oleh penggugat atas nama Mukhsin, warga Jalan Datuk Laksamana Dumai. Ia memenangkan perkara perdata, sehingga PN Dumai menggelar aanmaning atas perkara tersebut.

Dikatakan Edi Azmi, sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), mengatur tentang larangan untuk melakukan sita atas aset milik negara.

Peraturan tersebut berbunyi: Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b.uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah.

“Kemudian pada poin (c), barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga. Selanjutnya (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah, serta (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan,” jelas Edi.

Diwartakan sebelumnya, PN Dumai menggelar aanmaning kedua terhadap objek perkara 1 Ha lahan kampus Universitas Riau di Purnama, Rabu (05/10/22). Hanya saja, tergugat menilai kasus perdata itu salah alamat.

Gugatan terhadap 1 Ha lahan milik Unri diajukan oleh Mukhsin, warga Jalan Datuk Laksamana Dumai. Sementara, para tergugat yakni Dinas Pendidikan Riau cq Rektor Unri (tergugat I), Kementerian Pendidikan Nasional (tergugat II), Pemko Dumai (tergugat III), Camat Dumai Barat (tergugat IV), Badan Pertahanan Dumai (tergugat V), serta PT BRI (Persero) Cabe Syarif Kasim Dumai ( tergugat VI).
     
Perkara tersebut terdaftar di PN Dumai dengan register No.47/Pdt.G/2012/PN DUM. Sedangkan, perkara tersebut sudah diputus di semua tingkat peradilan serta dimenangkan penggugat. Sehingga, sebelum pelaksanaan eksekusi PN Dumai menggelar amaning (pemberitahuan eksekusi) hingga tiga kali.
     
Pada amaning kedua dipimpin oleh Ketua PN Dumai, M Buchary Kurniata T. Dihadiri oleh penggugat, serta para tergugat atau kuasa hukum. Pihak Unri dihadiri Penasihat Hukumnya Edi Azmi dan Rezki Saputra Jas. Dari Kemendikbud dihadiri oleh Rafi.(detak24.com)
 Editor : Kar
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

10 thoughts on “Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Purnama, Simak Pernyataannya!

  1. Ping-balik: buy cc dumps
  2. Ping-balik: pgslot168
  3. Ping-balik: Get your free play
  4. Ping-balik: Mega Moolah
  5. Ping-balik: zoloft vs prozac
  6. Ping-balik: 電子 菸
  7. Ping-balik: UFABET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *