Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GAWAT! Ada Sindikat Prostitusi Online di Wisma Amira Dumai, Libatkan Anak di Bawah Umur – 24 Orang Diamankan

GAWAT! Ada Sindikat Prostitusi Online di Wisma Amira Dumai, Libatkan Anak di Bawah Umur – 24 Orang Diamankan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai bongkar jaringan prostitusi online di Wisma Amira. Sebanyak 24 orang diamankan, seorang ditetapkan tersangka.

Mirisnya, praktik menggunakan aplikasi MiChat ini melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Praktik prostitusi ini berkembang seiring kemajuan zaman.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (31/12/22) mengatakan, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kejahatan prostutisi online. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi.

“Tim berhasil mengungkap jaringan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi jejaringan sosial MICHAT, Kamis (29/12/22). Sindikat ini beroperasi di Wisma Amira Dumai,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menetapkan seorang tersangka berinisial MR (22) yang diduga mucikari penyedia jasa layanan prostitusi online. Tersangka ditangkap di Wisma Amira di Jalan M Husni Thamrin No. 77 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

“Pelaku membuat pemberitahuan dari akun Michat Ladies Night dengan status kata-kata (LT. 1,8 Juta, ST. 600.000), Pelaku menawarkan perempuan muda menggunakan Michat,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui, sekali kencan singkat pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp600 ribu.

Tim Polres Dumai juga mengamankan seorang perempuan anak di bawah umur yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan juga alat kontrasepsi, uang sejumlah Rp250.000, serta satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk menawarkan di aplikasi tersebut

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. 

Tim Polres Dumai melakukan razia  di beberapa hotel dan wisma serta kos-kosan, yang sesuai infromasi terdapat anak di bawah umur. Tim berhasil mengamankan yang ada di dalam kamar pada saat razia. Yaitu 12 orang laki-laki dengan rincian,  umur 14 tahun 2 orang, 15 tahun 2 orang, 16 tahun 5 orang , 17 tahun 1 orang dan 20 tahun ke atas 3 orang. Serta 12 orang perempuan anak di bawah umur dengan umur 14 tahun 2 orang, 15 tahun 2 orang, 16 tahun 4 orang dan 17 tahun 4 orang, dan rata-rata semua anak sudah putus sekolah.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” tegas Kapolres.

Perhatian Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto terhadap kasus perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran, merupakan praktik yang tidak berpihak pada anak-anak. Berbagai stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), bahkan HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan.

Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya akan mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya dan putusnya sekolah dan keluarga yang broken.

Dalam hal ini Kapolres Dumai menggandeng Pemerintah Kota Dumai serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI ), agar kejadian tidak terulang kembali di Kota Dumai sebagai penyandang status Kota layak anak.(hmspol)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • POLRES KAMPAR Bongkar Sindikat Narkoba di Desa Sungai Tonang

      POLRES KAMPAR Bongkar Sindikat Narkoba di Desa Sungai Tonang

      • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Satresnarkoba Polres Kampar membongkar peredaran narkoba di Desa Sungai Tonang, Kampar Utara serta Bangkinang. Dua orang warga serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat saat penggerebekan. Dikutip Ahad (04/12/22), kedua pelaku adalah JA (29) dan IW ( 41) warga Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara. Mereka Ditangkap pada Rabu (30/11/22) sekira pukul […]

    • Kematian gajah betina yang ditemukan di Bengkalis, Riau. F : DOK

      Oknum PT AA Diduga Racuni Gajah hingga Mati, Ditangani Polsek Pinggir

      • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      Bengkalis, detak24.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memastikan penyebab kematian gajah betina bunting di areal PT AA Bengkalis, Riau akibat diracuni. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Mandau. “Kematian satwa gajah (Elephas maximus sumatranus) betina pada 25 Mei 2022 di areal PT AA Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis akibat […]

    • Abu Janda

      Abu Janda Edit Video Anies Buat Lucu-lucuan, Relawan Enggan Lapor

      • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 27Komentar

      Jakarta, detak24.com – Video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga diedit beredar di media sosial. Netizen pun geram dan memviralkan hastag #TangkapAbuJanda. Si pembuat berdalih hanya untuk lucu-lucuan. Video tersebut menunjukkan saat Anies menjadi pembicara di salah satu agenda Aksi Cepat Tanggap (ACT). Video tersebut diunggah oleh pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda […]

    • POLDA Riau Ciduk Sipir dan Napi Lapas Rumbai, Kasus Narkoba

      POLDA Riau Ciduk Sipir dan Napi Lapas Rumbai, Kasus Narkoba

      • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Riau yang berdinas di Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi. “Benar adanya, saat ini perkaranya tengah di dalami Polda Riau,” kata Mulyadi, Jumat (19/5/2023). Selain oknum pegawai tersebut, perkara […]

    • RAY Bordir Layani Partai Kecil dan Besar, Berikan Kualitas Memuaskan 

      RAY Bordir Layani Partai Kecil dan Besar, Berikan Kualitas Memuaskan 

      • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 24Komentar

      DURI, detak24.com – Ray Bordir yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, samping SPBU, melayani jasa pembuatan bordir untuk baju seragam kerja, logo sekolah, dinas, persatuan, club, ulos, selempang dan banyak lainnya.  “Kita melayani partai kecil dan partai besar, baik lokal Duri maupun dari luar daerah. Untuk memesan bisa menghubungi nomor handphone/WA 08126855123, dan ray_bordir (instagram),” […]

    • Duh, Honorer Bapenda Riau Dipolisikan Gegara Merekam Hasil Rapat 

      Duh, Honorer Bapenda Riau Dipolisikan Gegara Merekam Hasil Rapat 

      • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melaporkan anak buahnya bernama Abdul Hafizh ke Polda Riau. Zulhelmi Arifin melaporkan pegawai honorer tersebut hanya gara-gara yang bersangkutan merekam suasana rapat yang diduga sedang membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda Pekanbaru. Kuasa Hukum terlapor, Gilang Ramadhan mengatakan, saat ini kliennya sudah menerima […]

    expand_less