GAWAT! Ada Sindikat Prostitusi Online di Wisma Amira Dumai, Libatkan Anak di Bawah Umur – 24 Orang Diamankan
DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai bongkar jaringan prostitusi online di Wisma Amira. Sebanyak 24 orang diamankan, seorang ditetapkan tersangka.
Mirisnya, praktik menggunakan aplikasi MiChat ini melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Praktik prostitusi ini berkembang seiring kemajuan zaman.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (31/12/22) mengatakan, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kejahatan prostutisi online. Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi.
“Tim berhasil mengungkap jaringan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi jejaringan sosial MICHAT, Kamis (29/12/22). Sindikat ini beroperasi di Wisma Amira Dumai,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menetapkan seorang tersangka berinisial MR (22) yang diduga mucikari penyedia jasa layanan prostitusi online. Tersangka ditangkap di Wisma Amira di Jalan M Husni Thamrin No. 77 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
“Pelaku membuat pemberitahuan dari akun Michat Ladies Night dengan status kata-kata (LT. 1,8 Juta, ST. 600.000), Pelaku menawarkan perempuan muda menggunakan Michat,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui, sekali kencan singkat pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp600 ribu.
Tim Polres Dumai juga mengamankan seorang perempuan anak di bawah umur yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan juga alat kontrasepsi, uang sejumlah Rp250.000, serta satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk menawarkan di aplikasi tersebut
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.
Tim Polres Dumai melakukan razia di beberapa hotel dan wisma serta kos-kosan, yang sesuai infromasi terdapat anak di bawah umur. Tim berhasil mengamankan yang ada di dalam kamar pada saat razia. Yaitu 12 orang laki-laki dengan rincian, umur 14 tahun 2 orang, 15 tahun 2 orang, 16 tahun 5 orang , 17 tahun 1 orang dan 20 tahun ke atas 3 orang. Serta 12 orang perempuan anak di bawah umur dengan umur 14 tahun 2 orang, 15 tahun 2 orang, 16 tahun 4 orang dan 17 tahun 4 orang, dan rata-rata semua anak sudah putus sekolah.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” tegas Kapolres.
Perhatian Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto terhadap kasus perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran, merupakan praktik yang tidak berpihak pada anak-anak. Berbagai stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), bahkan HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan.
Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya akan mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya dan putusnya sekolah dan keluarga yang broken.
Dalam hal ini Kapolres Dumai menggandeng Pemerintah Kota Dumai serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI ), agar kejadian tidak terulang kembali di Kota Dumai sebagai penyandang status Kota layak anak.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “GAWAT! Ada Sindikat Prostitusi Online di Wisma Amira Dumai, Libatkan Anak di Bawah Umur – 24 Orang Diamankan”