Pekanbaru (detak24.com) – Polsek Limapuluh Pekanbaru berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru.
Berawal dari laporan polisi Nomor LP /269/ X/ 2021 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh tanggal 22 Oktober 2021Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curat di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Limapuluh keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Limapuluh ,
Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH yang memimpin penangkapan di lapangan Selasa tanggal 11 Januari 20212 di Jalan Hang Jebat, Pekanbaru berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial BC tanpa perlawanan yang selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan proses hukum.
“Sebelum dilakukan interogasi kami melakukan pemeriksaan urine kepada pelaku dengan hasil (+) positif mengandung met amphetamine,” ujar Kapolsek. Dalama pengembangan kasus, ternyata pelaku telah beraksi di lima TKP di wilayah hukum Polsek Limapuluh, Rabu (26/1/2022)..
“Ini merupakan suatu keberhasilan yang besar bagi kami Polsek Limapuluh telah mengungkap kasus curat di 5 TKP yang benar–benar meresahkan masyarakat, terimakasih untuk masyarakat yang telah memberikan informasi, untuk pelaku DPO kita tetap akan melakukan pengejaran sampai dimanapun,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat (2 ) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH. (kicaunusantara))