Batal Bebas, CIC Desak MA Tinjau Ulang Vonis Penjara Mantan Kadishut Babel
Ketum CIC, Raden Bambang SS. f : ist
JAKARTA, detak24com – Mantan Kadishut Pemprov Bangka Belitung (Babel), H Marwan divonis penjara dalam putusan kasasi Mahkmah Agung (MA). Padahal, dalam sidang Pengadilan Tipikor, ia dinyatakan tidak bersalah.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai vonis penjara dalam putusan kasasi MA terhadap mantan Kadishut Babel cacat hukum.
“Ini jelas ada indikasi permainan jahat terhadap putusan kasasi itu. CIC mendesak MA segera membatalkan putusan tersebut dalam sidang PK (peninjauan ulangan),” ujar Ketua Umum CIC, Raden Bambang SS, Senin (27/10/25).
Dari informasi yang di terima CIC, terungkap majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan.
Sesuai putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Seharusnya pihak MA lebih jeli melihat kasasi yang diajukan pihak JPU demi rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Jangan karena ajuan kasasi dari JPU langsung main putus saja,” tudingnya.
Dalam hal ini, CIC akan mendesak Mahkmah Agung segera membatalkan putusan tersebut, karena ada kejanggalan dalam surat atau pengajuan kasasi yang dilakukan pihak JPU. Jelas ini ada dugaan unsur permainan kotor dalam penegakan hukum.
“CIC akan melakukan investigasi tentang amar putusan ini. Apa benar oknum hakim yang memutuskan benar-benar murni, atau ada pesanan dari pihak lain,” tegas dia.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 beberapa waktu lalu.
Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.
Pihak hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. (Red)
Kontributor : Indra kitang
Editor : Kar
