APES! Gegara Bakar Sarang Tawon, Petani di Senepis Dumai Sebabkan Karhutla 1 Hektar

Kemudian usai dilakukan penyelidikan diketahui MJP (53) sebagai pemilik lahan diduga dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar. Ketika diinterogasi MJP mengakui bahwa pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB membakar sarang tawon yang berada di semak belukar pada lahan tersebut.
“Kemudian usai MJP membakar sarang tawon yang berada di semak belukar, ia sempat menunggu untuk memastikan api tidak membesar. Namun angin kencang membuat api menjadi menjalar hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan mencapai 1 Ha. Untung cepat dilakukan upaya pemadaman oleh Personil Polsek Sungai sembilan bersama tim RPK PT SGP, sehingga api tidak meluas lebih jauh,” ungkap AKP Bonardo Purba.
Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama penangkapan MJP turut diamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan dua batang kayu yang telah menjadi arang akibat terbakar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJP dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 187 jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Sementara, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto tak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
“Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino, sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang. Jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Polres Dumai beserta Polsek jajaran bakal menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla,” imbuh Kapolres.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

I appreciate the simplicity.