Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan

ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Aparat Kejari Inhil menahan empat tersangka korupsi gedung SMAN 1 Tembilahan tahun 2017. Salah seorang koruptor yang ditangkap adalah perempuan bernama Dian Anggraini (46), mantan Kabid SMA Disdik Riau.

Tindakan para tersangka merugikan negara Rp1,2 miliar lebih. Penahanan tersangka dilakukan ketika proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/05/23) sekitar pukul 16.15 WIB.

Keempat tersangka itu adalah Khairil Anwar (60) selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) selaku Konsultan Pengawas.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Tersangka KA, MPL dan SS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara tersangka DA ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,”  kata Haza Putra, didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan proses tahap II, maka penahanan tersangka jadi kewenangan Jaksa Penuntut. Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke pengadilan (Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, red) untuk disidangkan,” jelas Haza Putra.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Mandau Respon Cepat Dugaan Peredaran Narkoba, Kapolres Bengkalis Terima Pengaduan Masyarakat Lewat WhatsApp Pribadi 

    Polsek Mandau Respon Cepat Dugaan Peredaran Narkoba, Kapolres Bengkalis Terima Pengaduan Masyarakat Lewat WhatsApp Pribadi 

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menindaklanjuti informasi yang ia terima melalui pesan WhatsApp pribadi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Guna memastikan informasi tersebut, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK untuk mengungkap dugaan tersebut. Dibawah arahan Kanit Reskrim AKP Irsanuddin SH, Tim Opsnal, bergerak […]

  • RUMAH Makan di Duri Ludes Terbakar, Pagi Tadi

    RUMAH Makan di Duri Ludes Terbakar, Pagi Tadi

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Ketenangan warga Duri terusik dengan kobaran api yang melahap warung makan di Simpang Rangau, RT 02, RW 08, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (21/01/23) sekitar pukul 05.45 WIB. Meski belum diketahui pemilik warung makan dan penyebab kebakaran, namun bangunan warung tampak porak poranda diterjang si jago merah dan jadi tontonan […]

  • SUPIR Honda CRV di Pekanbaru Divonis Mati, Miliki Sabu 64 Kg Sabu

    SUPIR Honda CRV di Pekanbaru Divonis Mati, Miliki Sabu 64 Kg Sabu

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Supir Honda CRV bernama Syadfiandi Adrianto dan rekannya Alamsyah divonis hukuman mati. Kedua kurir jaringan internasional itu terbukti memiliki 64 kg sabu. Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jefri M Harahap itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (10/06/24) petang. “Majelis hakim […]

  • Kejari Pringsewu Lampung Bidik Mafia Pupuk Gading Rejo, Kecamatan Lain Menyusul

    Kejari Pringsewu Lampung Bidik Mafia Pupuk Gading Rejo, Kecamatan Lain Menyusul

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

      Bandarlampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menunjukkan komitmen dalam pemberantasan mafia pupuk. Dugaan kasus yang terjadi di Kecamatan Gading Rejo ditingkatkan ke proses penyidikan. Sementara, untuk daerah lain menyusul, satu persatu akan diberantas. “Kasus mafia pupuk yang di Kecamatan Gunung Rejo sudah ditingkatkan ke penyidikan. Setelah sebelumnya kami melakukan ekspose perkara oleh […]

  • Beredar Grafik Konsorsium 303 Seret Nama Irjen Sambo, Polri Diminta Tindak Tegas

    Beredar Grafik Konsorsium 303 Seret Nama Irjen Sambo, Polri Diminta Tindak Tegas

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Belakangan ini publik dihebohkan dengan ramainya beredar grafik konsorsium 303 milik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya. Tanggapan beragam pun disampaikan berbagai pihak. Termasuk salah satunya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Menurut Bendahara Umum PB HMI Abdul Rabbi Syahrir, beredarnya grafik konsorsium 303 itu bisa menjelekkan institusi Polri dan bisa menurunkan […]

  • VIRAL! Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Ayahnya Langsung Masuk Sel

    VIRAL! Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Ayahnya Langsung Masuk Sel

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Medan, detak24com – Seorang perwira di Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa di hadapannya. Kepada AKBP Achiruddin  dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus). Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah. “Yang […]

expand_less