Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » International » Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 222 Miliar untuk Keluar Penjara 

Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 222 Miliar untuk Keluar Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 28 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUALALUMPUR, detak24com – Eks PM Malaysia Najib Razak, segera keluar penjara setelah bayar denda 50 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 222 miliar.

Informasi dirangkum, Najib Razak segera dari penjara Kajang. UMNO sebagai partai yang menaunginya telah membayar denda 50 juta Ringgit pada Jumat, 6 November 2026.

Pelunasan denda menjadi salah satu syarat bagi Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah berdasarkan pengampunan bersyarat yang diberikan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki, memastikan dana yang dihimpun melalui program Najib Razak Solidarity Fund telah mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Total dana yang terkumpul melalui Dana Solidaritas Najib Razak yang diluncurkan pada 18 September telah mencapai jumlah target dan mencukupi,” kata Asyraf dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNA, Sabtu (07/11/26).

Ia juga mengungkapkan, bahwa seluruh prosedur pembayaran telah diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat pagi.

Seiring dengan itu, UMNO resmi menutup rekening khusus penggalangan dana Najib dan menyatakan tidak lagi membutuhkan sumbangan masyarakat untuk keperluan tersebut.

Pembayaran berlangsung di tengah laporan media Malaysia mengenai kemungkinan Najib segera dipindahkan dari Penjara Kajang ke kediamannya di kawasan Langgak Duta, Kuala Lumpur.

Rumah tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dinilai oleh pihak berwenang pada September lalu untuk dipersiapkan sebagai lokasi tahanan rumah.

Sultan Ibrahim pada 18 September lalu memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman enam tahun penjara hingga 23 Agustus 2028 di rumah.

Diketahui, Najib Razak awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia pada Juli 2020 terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan dalam perkara SRC International yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Setelah memperoleh pengampunan kerajaan sebagian pada Januari 2024, masa hukumannya dipangkas menjadi enam tahun dan dendanya diturunkan menjadi 50 juta ringgit Malaysia. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Kebersihan, Petugas Rutan Dumai dan Warga Binaan Kompak Goro Bersama 

    Peduli Kebersihan, Petugas Rutan Dumai dan Warga Binaan Kompak Goro Bersama 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Rutan Kelas IIB Dumai menggelar kegiatan gotong- royong bersama petugas dan warga binaan, Sabtu (14/06/25). Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan area dipenuhi tumbuhan anggang dan rumput liar sebagai upaya meningkatkan kebersihan serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Kepala Rutan Dumai, Febrian Sony menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan kepedulian seluruh petugas […]

  • Heboh, Bayi Baru Lahir Tergeletak di Teras Rumah Warga Tengah Malam 

    Heboh, Bayi Baru Lahir Tergeletak di Teras Rumah Warga Tengah Malam 

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga sekitar Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru geger atas penemuan seorang bayi laki-laki pada Sabtu (27/12/25) malam minggu. Bayi tersebut ditemukan tergeletak di teras rumah salah seorang warga bernama Indra Sati, dalam kondisi yang mengundang keprihatinan. Sesuai rekaman video, dikutip Senin (29/12/25), bayi malang itu pertama kali ditemukan […]

  • WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya

    WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24com – ST alias Alul (28 tahun), warga Rimba Melintang yang tertangkap sebelumnya atas atas kasus curanmor, ternyata juga sebagai pelaku pencurian motor honorer RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Ahad (25/06/23), Honda merk Beat Street milik honorer RSUD dr Soetomo bernama Rizal Aksana […]

  • POLISI Tangkap Maling Truk Kontainer di Pintu Tol Permai, Posisinya Terlacak GPS

    POLISI Tangkap Maling Truk Kontainer di Pintu Tol Permai, Posisinya Terlacak GPS

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nasib apes dialami dua orang maling truk kontainer. Baru saja membawa kabur kendaraan curiannya, ia tertangkap personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau. Kedua pelaku maling truk itu diamankan oleh petugas PJR di kawasan Tol Pekanbaru – Dumai, Bripka Fernandoz Sihombing, Ahad (07/01/24). Berawal ketika Bripka Fernandez mendapat informasi dari […]

  • DUH! Oknum Satpol-PP Pemprov Riau Terciduk Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

    DUH! Oknum Satpol-PP Pemprov Riau Terciduk Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau inisial TSP tersandung kasus narkoba. Ia tertangkap saat edarkan sabu. TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena mengedar sabu. Diketahui, TSP merupakan PNS Pemprov […]

  • Saat Bikin Paspor, Imigrasi Dumai Tahan Dua WNA Thailand

    Saat Bikin Paspor, Imigrasi Dumai Tahan Dua WNA Thailand

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Imigrasi Dumai menahan dua warga Thailand. Mereka ketahuan sebagai WNA saat membuat paspor di kantor tersebut. Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing berkebangsaan Thailand, Kamis […]

expand_less