Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Duri 13
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial WP (43) dan ES (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Duri-Dumai, kawasan Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial WP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu. Tujuh paket kecil ditemukan di bawah lantai setelah sebelumnya dilempar oleh tersangka ke dalam sebuah botol, sementara satu paket lainnya berukuran lebih besar ditemukan di dalam kamar tersangka dan disimpan di dalam botol.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, WP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial UN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WP juga menyebut narkotika tersebut diperoleh melalui ES.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap ES. Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang digunakan ES, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal ES, narkotika jenis sabu tersebut juga diperoleh dari UN yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan perkara tersebut diamankan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp750 ribu, dua unit telepon genggam, satu helai tisu warna putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu jaket, satu plastik pack, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1575 BN.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan UN yang disebut dalam keterangan kedua tersangka.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













