Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Dana PI, Kuasa Hukum PT SPRH Divonis Penjara 12 Tahun 

Korupsi Dana PI, Kuasa Hukum PT SPRH Divonis Penjara 12 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com Kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Zulkifli, divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti korupsi dana participating interest (PI) 10 persen dari PHR yang merugikan keuangan negara Rp 64,221 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuai Jonson Parancis dalam sidang yang digelar pada, Kamis (10/09/26) petang.

Zulkifli bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya diikutip detak24com, Jumat (11/09/26).

Selain penjara, Zulkifli dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih.

“Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas hakim.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap
Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH dengan penjara selama 7 tahun. Dia juga didenda Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 120 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan, Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH divonis enam tahun penjara. Ia dijatuhi denda Rp 100 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari.

Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.

Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Zulkifli dituntut 14 tahun penjara.

Sedangkan Dedi Saputra dan Muhammad Arif masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.

Perkara ini juga telah menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Rahman dalam perkara yang sama.

Perkara korupsi tersebut bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH.

Dalam perkara ini, Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

Pembelian tersebut kemudian berlanjut dengan pembayaran. Padahal, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Perbuatan Zulkifli tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Tutup Dua Gerai Holywings Bandung, Pemkot Batal Sidak

    Pemilik Tutup Dua Gerai Holywings Bandung, Pemkot Batal Sidak

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Bandung, detak24.com – Sebanyak dua gerai Holywings di Kota Bandung berinisiatif menutup permanen operasional mereka, Selasa (28/6) malam. Penutupan operasional Holywings ini dilakukan secara sukarela dan atas inisiatif sendiri.       Kepastian penutupan permanen dua gerai Hollywings tersebut disampaikan langsung Walikota Bandung Yana Mulyana. Di sisi lain, Pemkot Bandung belum melakukan tindakan. “Dia orang […]

  • Putin Tegaskan Tak Akan Lockdown Rusia Meski Covid Melonjak

    Putin Tegaskan Tak Akan Lockdown Rusia Meski Covid Melonjak

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Moskow, detak24.com – Presiden Rusia, Vladimir Putin angkat bicara terkait situasi terkini seputar perkembangan Covid-19 di Rusia. Meski tengah dihantam badai Covid-19, Rusia tak akan lockdown. “Tidak ada rencana penguncian (lockdown),” kata Putin dilansir dari AFP, Jumat (4/2/2022). “Dalam waktu dekat pembatasan contact person bisa dicabut, sehingga masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” kata Putin. Putin […]

  • CEK FAKTA : Anak Ferdy Sambo Kewalahan Biayai Sekolah Adik-adiknya, Pembantu Ungkap Trisha harus Jual Diri

    CEK FAKTA : Anak Ferdy Sambo Kewalahan Biayai Sekolah Adik-adiknya, Pembantu Ungkap Trisha harus Jual Diri

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    ANAK Ferdy Sambo, Trisha Eungelica dikabarkan harus menjual dirinya demi membiayai sekolah adik-adiknya setelah kedua orangtua mereka divonis hakim. Menurut pembantu rumah tangga mereka, anak Ferdy Sambo, Trisha juga disebut rela melakukan pekerjaan apa pun. Kabar ini dibagikan oleh kanal YouTube CENTRAL BERITA INDONESIA yang mengunggah video berjudul “ART Sambo Ungkap Pekerjaan Trisha Eungelica Sejak […]

  • SAFE Deposit Box Rafael Alun Trisambodo Terbongkar, PPATK Langsung Blokir

    SAFE Deposit Box Rafael Alun Trisambodo Terbongkar, PPATK Langsung Blokir

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kronologi saat jumlah uang dalam safe deposit box Rafael Alun Trisambodo terbongkar. Mulanya, Rafael mendatangi sebuah bank di suatu hari. Saat itu Rafael membuka safe deposit box miliknya. Gelagat Rafael tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Alhasil, pemblokiran lantas dilakukan hingga Rafael tidak bisa lagi mengakses safe deposit box. “Pada […]

  • Warga Desa Balam Jaya Tambang Bebas Usai Dapat Maaf dari Anak 

    Warga Desa Balam Jaya Tambang Bebas Usai Dapat Maaf dari Anak 

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Momen Hari Ayah Nasional tepatnya Rabu, 12 November 2025 menjadi hari yang sarat makna bagi Darmawanto, warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pria paruh baya itu mendapat kabar yang tak disangkanya, ia bebas dari penuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan itu bukan sekadar membebaskannya dari jerat hukum, tetapi […]

  • Mendag Minta PKS  Beli Sawit Petani Minimal Rp1.600 Perkilo

    Mendag Minta PKS  Beli Sawit Petani Minimal Rp1.600 Perkilo

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pabrik pengolahan sawit membeli dari petani minimal Rp1.600 per kg. Ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. Mengutip Antara, Sabtu (9/7), ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. “Jadi kita bersama-sama telah mendengar keluhan petani sawit di Lampung karena harga tandan […]

expand_less