Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi PI PHR, Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut Penjara 14 Tahun 

Korupsi PI PHR, Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut Penjara 14 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com Eks kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PHR.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa, Margaret Cindy Sihotang dan Alfin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/08/26).

JPU menilai Zulkifli terbukti melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Zulkifli dituntut membayar denda Rp1,5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 200 hari.

Jaksa juga menuntut Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, juga dituntut jaksa. Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Muhammad Arief juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 90 hari.

JPU memberikan hukuman tambahan terhadap Muhammad Arief untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.015 miliar.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

Sementara Dedi Saputra didenda Rp400 juta atau diganti hukuman kurungan selama 120 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar atau diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Rahman dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.

Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kepada Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH.

Pembelian tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembayaran. Namun, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut disebut tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Perbuatan tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 64.221.498.127, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TOTAL 9.465 Napi Riau Dapat Remisi HUT RI, 147 Langsung Bebas

    TOTAL 9.465 Napi Riau Dapat Remisi HUT RI, 147 Langsung Bebas

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 9.465 narapidana yang tersebar di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau memperoleh remisi umum (RU) sempena HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu, 147 narapidana langsung menghirup udara bebas. Remisi diserahkan Gubernur Riau yang diwakili Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu di Gedung Daerah, Balai Serindit, […]

  • EMAK-EMAK Cantik dan Seorang Pria Terciduk Polisi di Bukitkapur Dumai, Ternyata…

    EMAK-EMAK Cantik dan Seorang Pria Terciduk Polisi di Bukitkapur Dumai, Ternyata…

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukitkapur Polres Dumai menangkap emak-emak cantik dan seorang pria. Keduanya lalu digiring ke sel tahanan Mapolsek untuk diproses hukum. Informasi dirangkum, Rabu (24/05/23) pertamakali ditangkap si pria inisial IR (46), warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukitkapur dalam kasus penggelapan motor. Ia ditangkap di Jalan Pawang Sidik Kampung Baru Dumai, […]

  • Peserta pelatihan welder Disnakertrans Bengkalis

    Peserta Pelatihan Welder Disnakertrans Jalani Praktik 30 Hari

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 40 peserta pelatihan welder yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menjalani masa praktik selama 30 hari di workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Sebelumnya, kegiatan pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi ini dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni pada bulan Maret 2022 lalu di Hotel Surya, Duri. […]

  • VIRAL Pekanbaru : Mobil Hancur, Massa Bersenjata Bentrok di Jalan Riau Ujung

    VIRAL Pekanbaru : Mobil Hancur, Massa Bersenjata Bentrok di Jalan Riau Ujung

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengguna media sosial di Pekanbaru heboh dengan beredarnya banyak video bentrok massa di Jalan Riau Ujung (dekat Indo Siak), Rabu (20/09/23). Muncul juga imbauan, sementara waktu tak melintas di kawasan tersebut. Dalam salah satu video yang beredar, nampak seratusan massa tanpa seragam bentrok dengan mempersenjatai diri dengan berbagai benda. Seperti besi dan […]

  • MTQ Riau ke-43 : Bengkalis Juara Umum, Dumai Peringkat Sembilan 

    MTQ Riau ke-43 : Bengkalis Juara Umum, Dumai Peringkat Sembilan 

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kabupaten Bengkalis meraih gelar juara umum pada pelaksanaan MTQ Riau ke-43 tahun 2025. Sedangkan, Dumai harus puas pada posisi sembilan. Penetapan Kabupaten Bengkalis Juara umum tertuang dalam Surat Keputusan nomor:kpts.06/DH/MTQXLIII/VII/2025 tentang Penetapan Juara Umum Peringkat Kabupaten/Kota Pada Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Provinsi Riau Tahun 2025 di Kabupaten Bengkalis, yang dibacakan dalam closing […]

  • 180 Rudal Iran Gempur Israel, Sirene Mengaung Warga Masuk Lubang Perlindungan 

    180 Rudal Iran Gempur Israel, Sirene Mengaung Warga Masuk Lubang Perlindungan 

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    IRAN, detak24.com – Peristiwa mencekam terjadi di Israel saat Iran melepaskan 180 unit rudal. Sirene bahaya mengaung, warga masuk lubang perlindungan.  Iran mulai menyerang Israel dengan mengirimkan setidaknya 180 roket pada Selasa (01/10/24) waktu setempat. Penyerangan tersebut merupakan serangan terbaru dari konflik bertahun-tahun antara Israel dan Iran serta sekutunya. Dikutip AP, Rabu (02/10/24), Iran menyatakan […]

expand_less