Polsek Mandau Tangkap Penadah Emas Curian di Pasar Simpang Padang Duri
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau, Senin (24/08/26) sekira pukul 15.10 Wib, menangkap RK (24) yang diduga menadah emas hasil curian, di toko perhiasannya, Pasar Simpang Padang, Duri.
Penangkapan terhadap RK dilakukan setelah kepolisian menerima laporan adanya transaksi jual beli emas tanpa surat-surat hasil dari pengembangan kasus pencurian perhiasan emas di Jalan Karangrejo, Desa Balai Makam, sehari sebelumnya.
Di mana pelaku JA (29) warga Jalan Sakinah yang sudah diamankan sebelumnya, mengatakan perhiasan yang ia curi dari rumah WG dijual kepada Toko Perhiasan Perak di Pasar Simpang Padang Duri
“Pelaku RK membeli emas hasil curian dari JA senilai 35 juta rupiah, kemudian RK menjualnya lagi ke pedagang emas lainnya Toko Perhiasan NW di Pasar Simpang Padang,” ujar Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA.
Atas perbuatannya RK bersama barang bukti diamankan kepolisian, untuk proses hukum berikutnya. Kepada pelaku dikenakan Pasal 591 KUHPidana.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













