Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pidana Kebakaran Lahan 

Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pidana Kebakaran Lahan 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • RASAIN! Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk, Jadi Viral Medsos

    RASAIN! Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk, Jadi Viral Medsos

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SEORANG perempuan dituduh sebagai pelakor di Aceh dapat hukum cambuk, gegara terbukti merebut laki orang. Seketika, jadi perbincangan hangat jagat media sosial (medsos) Instagram, TwitterdanTiktok. Viralnya kejadian pelakor dicambuk di depan orang ramai itupun menjadi perbincangan hangat. Pro dan kontra warganet banjir mengisi kolom komentar. Dikutip dari makasar terkini.id, video pelakor di Aceh dihukum cambuk itu […]

  • Indonesia Dilanda ‘Musim Panas’ Capai 36,1 Derajat, Prediksi hingga November

    Indonesia Dilanda ‘Musim Panas’ Capai 36,1 Derajat, Prediksi hingga November

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24. com — Sejak beberapa waktu terakhir, Indonesia secara keseluruhan merasakan suhu panas hingga 36,1 derajat celcius. Kondisi seperti ini diprediksi bakal berlangsung hingga November 2022. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan suhu panas yang terjadi diakibatkan peralihan musim dari hujan ke kemarau atau yang disebut musim pancaroba. Suhu tertinggi yang tercatat 36,1 […]

  • Ridwan Kamil Minta Pengurus Masjid Maksimalkan Teknologi Digital untuk Infaq & Dakwah

    Ridwan Kamil Minta Pengurus Masjid Maksimalkan Teknologi Digital untuk Infaq & Dakwah

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendorong pengurus masjid bisa mengadopsi sistem transaksi digital dalam upaya memaksimalkan sedekah dari jamaah. Imbauan itu dilandasi dari transformasi digital yang potensial seiring disrupsi revolusi industri 4.0 yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan digital tidak lantas mengubah substansi dari ibadah zakat. “Dakwah agama Islam itu di mana-mana subtansinya […]

  • GANJAR Pranowo Capres PDIP Bakal ke Riau, Ini Jadwal Kunjungan Serta Agendanya

    GANJAR Pranowo Capres PDIP Bakal ke Riau, Ini Jadwal Kunjungan Serta Agendanya

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kontestasi Pemilu 2024 semakin dekat. Bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung partai politik (Parpol) gencar melakukan pendekatan kepada masyarakat. Seperti Ganjar Pranowo capres PDIP, dalam waktu dekat dijadualkan berkunjung ke Riau. Kunjungan Ganjar ini untuk menyapa masyarakat Riau dan relawan khususnya kader PDIP dan partai yang sudah menyatakan dukungan. “Juli ini berkunjung […]

  • BERITA HEBOH! Simak Fakta Wanita Kebaya Merah yang Jadi Viral

    BERITA HEBOH! Simak Fakta Wanita Kebaya Merah yang Jadi Viral

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SEJAK wanita Kebaya Merah Viral dan jadi salah satu google trends pada Selasa malam  (01/11), netizen jadi pun jadi keblinger. Pencarian publik di internet dengan kata kunci Kebaya Merah Viral sangat tinggi. Apa itu kebaya merah viral? Kebaya merah viral jadi kata kunci terkait video diduga berisi adegan syur berdurasi 16 menit yang viral di laman sosial media […]

  • Tertangkap dalam Kapal, Pria di Rangsang Larikan Duit Istri Rp 28 Juta 

    Tertangkap dalam Kapal, Pria di Rangsang Larikan Duit Istri Rp 28 Juta 

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Seorang suami melarikan uang istrinya Rp 28 juta di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus pencurian dengan pelapor yang tidak biasa terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Omayati (41) melaporkan suaminya sendiri, Mazri (40), ke Polsek Rangsang atas dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar […]

expand_less