Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pidana Kebakaran Lahan 

Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pidana Kebakaran Lahan 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Camat Dumai Barat Dibongkar Maling, Ini Daftar Barang Hilang 

    Kantor Camat Dumai Barat Dibongkar Maling, Ini Daftar Barang Hilang 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kantor Camat Dumai Barat disatroni kawanan maling. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Jajaran Polsek Dumai Barat mengungkap kasus pencurian dua unit AC outdoor di Kantor Camat Dumai Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025 di Jalan Cut Nyak Dien, RT 03 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Kejadian itu diketahui […]

  • Gubri Irup HUT ke-65 Riau. F. :. CAKAPLAH.COM

    Gubri Syamsuar Paparkan Keunggulan Daerah, Jadi Irup Apel HUT ke-65 Riau

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubri Syamsuar dalam pidato upacara Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau, Selasa (09/08/22), mengklaim telah banyak pembangunan yang telah dicapai dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Meski di tengah wabah pandemi Covid-19, aktivitas ekonomi Provinsi Riau mulai bangkit, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi Riau 4,88 persen pada triwulan II 2022. Pertumbuhan ekonomi Riau ini ditopang […]

  • SEBANYAK 696 CJH Asal Riau Belum Lunasi BiPIH

    SEBANYAK 696 CJH Asal Riau Belum Lunasi BiPIH

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 4.384 orang atau 86,9 persen Calon Jemaah Haji (CJH) asal Provinsi Riau telah melakukan pelunasan biaya haji. “Sampai saat ini sudah 86,9 persen jemaah haji sudah melunasi biaya haji. Tersisa 696 orang lagi yang belum melakukan pelunasan,” kata Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin, Ahad (07/05/23). Oleh karena itu, […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan Santunan JKM 

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan Santunan JKM 

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 9Komentar

    DURI, detak24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Duri, Ahad (16/07/23) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris masyarakat yang dilindungi atas perpanjangan tangan perisai Yuliaro Zebua, masyakarat Nias di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.  Ada 4 santunan diserahkan langsung secara simbolis di Gereja Desa Pematang Obo, dan dihadiri […]

  • SIKAPI Vonis Eliezer, Kejagung Pastikan Tidak Banding – Ini Alasannya!

    SIKAPI Vonis Eliezer, Kejagung Pastikan Tidak Banding – Ini Alasannya!

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kejagung mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawati 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 1,5 tahun. Majelis […]

  • Preman berparang di Rohil ditangkap polisi. F. :. LHI

    Preman Berparang di Rohil Meringkuk dalam Sel Tahanan, Ancam serta Aniaya Korban

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Rohil, detak24.com – Seorang preman berparang di Rohil meringkuk dalam sel tahanan polisi. Ia terlibat dalam pidana pengancaman serta penganiayaan. Informasi dirangkum Sabtu (13/08/22), seorang warga Sintong Rohil ditangkap Satreskrim Polres Rohil, Selasa (09/08/22.Pukul 17.30 WIB.  Warga Sintong bernama Dahana alias Dana (27 tahun) alamat Jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecanatan Tanah Putih […]

expand_less