Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Polisi Tangkap Pemilik Cartridge Etomidate Merek Yakuza di Meranti Darat Dumai 

Polisi Tangkap Pemilik Cartridge Etomidate Merek Yakuza di Meranti Darat Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Meranti Darat, Dumai.

Seorang pria berinisial FTS alias E (28) ditangkap setelah kedapatan membawa dua buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merk Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram.

Pengungkapan tersebut berawal pada awal Agustus 2026, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi cartridge etomidate di kawasan Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin berhasil meringkus seorang laki-laki di pinggir Jalan Meranti Darat Gang Pinang RT 001, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial FTS alias E,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Sabtu (15/08/26.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang digunakan oleh tersangka. Dalam tas tersebut ditemukan satu helai plastik warna hijau yang berisikan dua buah cartridge diduga narkotika jenis otomidate merk Yakuza.

“Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi, serta sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi,” sebutnya.

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka menunjukkan positif methamphetamine (metha). Sementara, hasil pemeriksaan terhadap amfetamin dan tetrahidrokanabinol (tetra) dinyatakan negatif.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 119 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Zaini. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADAI, Ada Potensi Hujan Malam hingga Subuh di Riau

    WASPADAI, Ada Potensi Hujan Malam hingga Subuh di Riau

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur Riau di akhir pekan ini, Ahad (26/02/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada malam hari hingga pagi. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Mia Vadilla, Ahad (26/02/23). […]

  • Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba di Mampu Jaya, Dua Pengedar Terciduk 

    Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba di Mampu Jaya, Dua Pengedar Terciduk 

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua pengedar narkoba terciduk saat transaksi di Jalan Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis abu pada Jumat (23/01/26) malam sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Dua tersangka […]

  • Pria di Benai Kuansing Diantar Bos ke Kantor Polisi Malam Jumat, Ini Sebabnya 

    Pria di Benai Kuansing Diantar Bos ke Kantor Polisi Malam Jumat, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pria berinisial Y, warga Kelurahan Benai, Kecamatan Benai diantar bos tempat ia bekerja ke kantor polisi. Ternyata, karyawan tersebut mencuri motor. Pria bekerja di warung pecel lele itu harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik bosnya. Aksi pelaku terbongkar setelah warga Desa Siberakun menyerahkannya langsung ke Mapolsek Benai, Kamis […]

  • Jenazah korban tersambar petir di Rupat saat berada di rumah duka di Dumai. F. :. FACEBOOK

    Naas! Dua Beranak Warga Dumai Tewas Tersambar Petir, Anak Mahasiswi IAITF Sedang KKN di Rupat

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Dua beranak warga Dumai tewas di Rupat setelah disambar petir, Rabu (17/08/22)       Informasi disampaikan Kapolsek Rupat Utara, Iptu Abdul Wahab, Rabu tanggal 17 Agustus 2022 telah meninggal dunia 2 orang akibat tersambar petir di Pantai Tanjung Lapin Desa Tanjung Punak, Rupat […]

  • Polisi Meranti Bekuk Tiga Pelaku Curat, Sikat Handphone Warga

    Polisi Meranti Bekuk Tiga Pelaku Curat, Sikat Handphone Warga

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    MERANTI, detak24.com – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 pelaku Curat, Senin (17/10/22). Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat. Kronologis kejadiannya, […]

  • Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

    Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Bandarlampung, detak24.com – Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, divonis setahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300, yang telah dititipkan kepada penuntut umum. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 10/03/2). Dipimpin oleh […]

expand_less