Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PT SSI Dicap Banyak Langgar UU Ketenagakerjaan, Hengkang dari Dumai!

PT SSI Dicap Banyak Langgar UU Ketenagakerjaan, Hengkang dari Dumai!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai menduga PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) bergerak di bidang pengisian uang dan perbaikan ATM, diduga banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Disnakertrans diminta segera memanggil pimpinan perusahaan serta memberikan sanksi tegas.

Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai, Ismunandar mengaku kecewa dengan sikap perusahaan PT SSI yang terkesan mengabaikan hak pekerja dan mengangkangi aturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini berawal dari pengaduan dan laporan Juni Prayoga, salah seorang buruh yang sebelumnya bekerja di PT SSI kepada DPC SBSI Kota Dumai.

“Selama bekerja di PT SSI, banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi,” ungkap Juni Prayoga sebagaimana disampaikan Ismunandar kepada media, Kamis (07/04/22).

Setelah melakukan analisa terhadap laporan itu dan diselaraskan dengan UU Ketenagakerjaan, ditegaskan Ismunandar pihaknya menilai PT SSI diduga telah melakukan banyak pelanggaran. “PT SSI kita lihat dan kita duga telah banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” tegas Ismunandar.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSI, dikatakannya antara lain menyangkut PKWT atau perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang diduga tidak pernah tercatat di Disnakertrans Kota Dumai. Sebgaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021.

Selanjutnya, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga sebagai pemberi kerja kepada PT SSI diduga tidak pernah melaporkan pekerjaannya ke Disnakertrans Kota Dumai.

“Kemudian, para pekerja yang bekerja di PT SSI tidak pernah mendapatkan kompensasi atas berakhirnya hubungan kontrak kerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Ironinya lagi, para pekerja yang bekerja melebihi jam kerja diduga tidak mendapatkan hak lemburnya,” paparnya.

Pihaknya telah melakukan langkah awal secara aturan hukum perdata sesuai mekanisme yang ada. Namun, pihak perusahaan terkesan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan DPC SBSI Kota Dumai.

“Oleh karena itu, kita akan masuk ke langkah hukum selanjutnya, yaitu mengirim surat permohonan mediasi ke Disnakertrans Kota Dumai agar memanggil pimpinan PT SSI sebagai penerima pekerjaan. Juga perusahaan pemberi pekerjaan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga,” papar Nandar.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau. “Kita akan bawa persoalan ini ke dua jalur hukum perdata yang berbeda. Yaitu, Produk Hukum Anjuran dan Produk Hukum Nota Penetapan,” imbuhnya.

Sementara, Manager PT SSI, Obi Ismail sebagaimana dikutip dari salah satu media saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di pusat. “Kita koordinasikan masalah ini dengan pimpinan pusat,” tegasnya.(thekingbingal.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (10)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL! Pakai Sweater Tanggal 3 Desember, Simak Lirik Lagu Aslinya 

      VIRAL! Pakai Sweater Tanggal 3 Desember, Simak Lirik Lagu Aslinya 

      • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      KATA kunci Pakai sweater tanggal 3 Desember tengah viral medsos. Berikut lirik lagu aslinya yang dinyanyikan musisi Amerika Conan Gray. Di ketahui jika trending viralnya pakai sweater tanggal 3 Desember berkaitan dengan sebuah lirik lagu karya musisi AS, Conan Gray dengan judul Heather. Melansir lirik lagu Heather, memiliki makna yang romantis tentang seseorang yang terkenang dengan moment tanggal 3 […]

    • Diduga Korban Bullying, Ini Sebab Murid SD Tewas di Siberida Inhu 

      Diduga Korban Bullying, Ini Sebab Murid SD Tewas di Siberida Inhu 

      • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polda Riau mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah RK (8), murid SD yang meninggal dunia diduga korban bullying dianiaya kakak kelasnya di Kecamatan Siberida, Inhu. Autopsi dilakukan Tim Forensik Polda Riau yang dipimpin AKBP Supriyanto bersama dr Muhammad Tegar Indrayana SpF, spesialis forensik dan medicolegal dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Autopsi dilakukan di […]

    • PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

      PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

      • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Aparat kepolisian mengungkap lebih jauh terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum lurah di Pekanbaru berinisial RU terhadap seorang anggota Panwaslu wilayah setempat. Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengungkapkan, dari hasil keterangan korban yang sudah melapor, ia ternyata sudah dua kali dilecehkan oleh diduga oknum lurah tersebut. “Dari keterangannya sudah […]

    • SAH! Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Golkar Riau Minta Caleg Turun ke Masyarakat

      SAH! Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Golkar Riau Minta Caleg Turun ke Masyarakat

      • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Putusan MK  perihal gugatan sistem Pemilu, menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Sehingga, Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka MK menetapkan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional […]

    • JEMBATAN Pakning – Bengkalis Tuntas 3 Tahun, Gubri dan Bupati Kasmari Teken Kerjasama

      JEMBATAN Pakning – Bengkalis Tuntas 3 Tahun, Gubri dan Bupati Kasmari Teken Kerjasama

      • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Rencana pembangunan jembatan Pakning – Bengkalis menemui titik terang, usai penekenan kerjasama antara Gubri dan Bupati Kasmarni. Pemprov Riau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemkab Bengkalis, terkait tindaklanjut rencana pembangunan jembatan Pakning – Bengkalis sepanjang 6,1 kilometer (Km), di Gedung Daerah Riau, Rabu (13/12/23). Penandatanganan kerjasama pembangunan jembatan Pakning – Bengkalis tersebut […]

    • Motor Listrik Lokal VISION.ev Segera Mengaspal di Indonesia

      Motor Listrik Lokal VISION.ev Segera Mengaspal di Indonesia

      • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Industri kendaraan listrik Indonesia menunjukkan kemajuan dengan peluncuran Vision.ev, motor terbaru buatan Imoto. Vision.ev menjadi alternatif transportasi ramah lingkungan yang praktis, dengan jarak tempuh mencapai 160 kilometer dalam satu kali pengecasan. Co-Founder Imoto Indonesia, Antony Lesmana menyatakan, pihaknya sangat bangga dengan peluncuran konsep motor VISION.ev, dan berharap nantinya dapat mendorong adopsi kendaraan […]

    expand_less