Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Pemilik Ditangkap 

Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar Kiri, Pemilik Ditangkap 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi bersama Polres Kampar tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/07/26) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombespol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.

“Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Jumat (17/07/26).

Dia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada proses penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai lain, seperti sawmill ilegal yang menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Pihaknya memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Lanjutnya, program Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan DAS. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial LFW. masih kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.

Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar,” tutup dia dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurun Dua Pekan, Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,2 Kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru 

    Kurun Dua Pekan, Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,2 Kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dalam kurun waktu dua pekan, tim gabungan  menggagalkan upaya penyelundupan sabu 11,2 kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru. Kasus pertama terungkap pada 8 Agustus 2025. Seorang calon penumpang berinisial M kedapatan membawa 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper. Berkat kejelian petugas X-Ray, delapan paket sabu berhasil disita. Kemudian, pada 12 Agustus […]

  • Smith Handed His Place in History

    Smith Handed His Place in History

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ut dictum ligula nisi, at mollis mi sagittis eu. Fusce vitae turpis placerat magna pellentesque pharetra vel et enim. Phasellus aliquam id metus a luctus. Etiam euismod enim id imperdiet dictum. Aenean porttitor ex eu velit mattis, id tempus leo blandit. Nullam rutrum congue magna quis scelerisque. Fusce venenatis ante sed metus auctor, eget facilisis […]

  • Gajah Liar di Pelelawan Riau Rusak Puluhan Hektar Sawit Warga, 500 M dari Pemukiman

    Gajah Liar di Pelelawan Riau Rusak Puluhan Hektar Sawit Warga, 500 M dari Pemukiman

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pelelawan, detak24.com – Gajah liar kembali masuk habitat manusia di Pelelawan Riau. Tiga ekor satwa dilindungi itu dilaporkan telah merusak puluhan hektar kebun sawit milik warga. Keberadaan hewan belalai panjang tersebut hanya berkisar 500 meter dari pemukiman. Dikutip Kamis (30/06/22), tiga ekor gajah liar merusak puluhan hektar kebun sawit milik masyarakat di Desa Rantau Baru, […]

  • Mahasiswi di Bungaraya Siak Dianiaya Ayah Kandung, Diludahi dan Kepala Dibentur ke Dinding 

    Mahasiswi di Bungaraya Siak Dianiaya Ayah Kandung, Diludahi dan Kepala Dibentur ke Dinding 

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Mahasiswi berinisial SGR (20), warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak melaporkan ayah kandungnya dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Siak, Kamis (05/02/26). SGR melapor ke Polres Siak pada pukul 12.28 WIB, diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP). Dalam laporan itu dijelaskan, […]

  • Mahasiswa STAI Al-Azhar dan STIE Pekanbaru Orasi di Gedung DPRD Riau

    Mahasiswa STAI Al-Azhar dan STIE Pekanbaru Orasi di Gedung DPRD Riau

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari DEMA STAI Al-Azhar dan BEM STIE Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Riau, sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang semakin membebani kehidupan masyarakat, Rabu (17/06/26). Aksi ini lahir dari kegelisahan rakyat yang hari ini dipaksa bertahan di tengah tekanan ekonomi, melemahnya […]

  • SERU! Para Istri Bupati di Riau Berebut Kursi DPRD Provinsi

    SERU! Para Istri Bupati di Riau Berebut Kursi DPRD Provinsi

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ada beberapa hal menarik dari pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Riau yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelusuran CAKAPLAH.com, berbagai kalangan memang tampak mencoba peruntungan mereka untuk berebut slot 65 kursi DPRD Riau tersebut. Salah satu yang mencuri perhatian adalah istri dari beberapa Bupati di Provinsi Riau yang ikut nyaleg untuk […]

expand_less