Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 2 Kilo Jaringan Malaysia di Pelintung Dumai

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 2 Kilo Jaringan Malaysia di Pelintung Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang warga Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis bernama Gunawan (30), terciduk di Pelintung Dumai dengan barang bukti sabu 2 kilo.

Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Seorang kurir ditangkap berikut barang bukti 2 kilogram sabu dalam operasi ini.

“Tersangka atas nama Gunawan kami amankan di Pelintung Dumai, dengan barang bukti 2 kilogram sabu atau jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp 3,6 miliar. Dengan pengungkapan ini, 10 ribu jiwa terselamatkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (30/06/26).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di TKP. Pada Kamis, 25 Juni 2026 Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen kemudian melakukan undercover buy sabu sebanyak 2 kilogram melalui aset dengan sistem COD.

“Tim Subdit IV melakukan undercover buy 2 kilogram sabu, kemudian disepakati pengiriman dengan sistem COD dan disepakati transaksi pada hari Jumat (26/06/27) di seputaran Pelintung, Kota Dumai, Riau,” kata dia.

Saat hendak melakukan transaksi, seorang kurir dengan menggunakan motor masuk ke dalam mobil dan memperlihatkan paket tersebut. Setelah dipastikan bahwa barang tersebut asli sabu, tim kemudian melakukan penangkapan.

Selain tersangka, petugas turut menyita 2 bungkus besar berisi sabu yang dikamuflase dengan kemasan teh hijau ‘Guanyinwang’. Hasil interogasi awal, tersangka Gunawan (30) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Alung, diduga merupakan WN Malaysia yang dikenalnya saat keduanya sama-sama menjalani hukuman di negeri jiran.

“Selama menjalani hukuman di negara Malaysia tersebut tersangka dan Alung ini sering membahas tentang bisnis narkotika,” imbuhnya.

Sebelum bebas pada Juni 2025 kembali ke Indonesia, tersangka Gunawan dan Alung sempat bertukar nomor handphone. Gunawan kemudian kembali ke Indonesia dan tinggal di Dusun Nyatuh, Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pada bulan Maret 2026, Alung ini mengabari tersangka bahwa sudah bebas. Tersangka kembali mencoba membahas tentang bisnis narkotika. Alung mengarahkan untuk menjumpai saudaranya bernama Roni di Dumai,” ungkapnya.

Singkatnya, Gunawan menghubungi Roni dan mereka bertemu di Dumai. Gunawan diberi kepercayaan oleh Roni untuk menjual 50 gram sabu senilai Rp 20 juta.

Pada Mei 2026, Alung menawari tersangka Gunawan untuk menyuplai narkoba dalam jumlah besar. Hingga akhirnya, Gunawan masuk dalam perangkap kepolisian yang tengah melakukan undercover buy.

Gunawan melakukan transaksi dengan jaringan Alung di laut kawasan Dumai, dibantu oleh tersangka Jumaidi alias Aloy (DPO). Saat ini tim Bareskrim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya, seperti dikutip dari detikcom. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patra Drilling Contractor Tegaskan Komitmen HSSE dalam Penutupan Bulan K3 2026

    Patra Drilling Contractor Tegaskan Komitmen HSSE dalam Penutupan Bulan K3 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC) menutup rangkaian kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 dengan menegaskan kembali komitmen perusahaan terhadap budaya keselamatan kerja dan penerapan Health, Safety, Security, Environment, and Quality (HSSE). Kegiatan penutupan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PDC Agam Munawar, Manager HSSE Corporate/HO PT Pertamina Drilling Services Indonesia […]

  • Gelar Jumpa Pers, DPP IMORI Ungkap Indikasi Korupsi PON Aceh-Sumut 

    Gelar Jumpa Pers, DPP IMORI Ungkap Indikasi Korupsi PON Aceh-Sumut 

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – IMORI (Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia) ungkap indikasi korupsi pada pelaksanaan PON Aceh-Sumut. Hal itu disampaikan Ketua Umum IMORI, Gurky Sembiring didampingi Sekretaris Jendral Ainun Samidah dalam jumpa pers di Jalan Tuasan No 77 Kelurahan Sidorejo, Medan. Tepatnya di Warkop Mie Aceh Blessings Jaya, Ahad (15/09/24). Dikatakan Gurky, adanya Indikasi penyelewengan dan korupsi […]

  • BANJIR SUKANAGARA Cianjur Kepung Lima Desa, Ratusan Rumah Terendam

    BANJIR SUKANAGARA Cianjur Kepung Lima Desa, Ratusan Rumah Terendam

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    CIANJUR, detak24.com – Banjir bandang melanda 5 desa di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ratusan rumah terendam air setinggi 1 meter. Dilansir detikJabar, Jumat (16/12/22), Camat Sukanagara Robby Erlangga, mengatakan banjir yang terjadi pada pukul 17.00 WIB, disebabkan sungai Cibala yang meluap. Hal itu dikarenakan wilayah tersebut diguyur hujan deras sejak pukul 15.00 WIB. “Kejadian […]

  • INGGRIS VS PRANCIS 1-2, Les Bleus Melenggang ke Semifinal Piala Dunia

    INGGRIS VS PRANCIS 1-2, Les Bleus Melenggang ke Semifinal Piala Dunia

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    TIMNAS PRANCIS lolos ke semifinal Piala Dunia 2022 usai menyingkirkan Inggris. Prancis menang 2-1 dalam laga yang diwarnai kegagalan penalti Harry Kane. Duel Inggris vs Prancis di perempatfinal Piala Dunia 2022 digelar di Al Bayt Stadium, Al Khor, Minggu (11/12/2022) dini hari WIB. Prancis menutup babak pertama dengan keunggulan 1-0 berkat gol Aurelien Tchouameni. Inggris menyamakan kedudukan pada menit ke-52 […]

  • VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sertamenyebarkan berita bohong dan penyesatan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” […]

  • IBU Kandung Cekik Balitanya Sampai Tewas di Kampar, Korban Susah Dimandikan

    IBU Kandung Cekik Balitanya Sampai Tewas di Kampar, Korban Susah Dimandikan

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang ibu kandung mencekik balitanya sampai tewas di Kampar, Riau. Ternyata, hanya karena sang bocah susah dimandikan. Perempuan berinisial HP, warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar itu akhirnya diinapkan dalam penjara atas laporan ayah korban (suaminya). Bocah malang berjenis kelamin laki-laki dan bernama Abdul Malik (3,5) tak hanya dicekik. […]

expand_less