DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dana Hibah Sarat Korupsi, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK 

Plt Gubri SF Hariyanto. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau siap mendukung imbauan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penghentian pemberian hibah ke instansi vertikal di daerah.

Imbauan ini didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang terungkap dengan modus hibah kepada instansi vertikal di berbagai daerah di Indonesia.

Terkait adanya imbauan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan, jika perintah tersebut sifatnya hanya imbauan. Pemprov Riau siap menjalankan imbauan tersebut, setelah adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPK.

“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau mengimbau saja kan susah juga kita,” kata Plt Gubri SF Hariyanto.

Plt Gubri menyebut, bahwa Pemprov Riau tidak menampik adanya pemberian hibah ke instansi vertikal di Riau, yakni untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Di mana dua rumah sakit tersebut sudah dikerjakan sejak tahun lalu.

Namun pemberian hibah anggaran itu bukan tanpa alasan, sebab hingga saat ini Provinsi Riau masih sering kekurangan ruangan tempat tidur untuk pasien.

Dengan adanya pembangunan dua rumah sakit tersebut, diharapkan akan menambah kapasitas ruang perawatan yang ada. Sehingga nantinya mengurangi kekurangan tempat tidur bagi pasien yang akan berobat.

“Kalau pembangunan rumah sakit itu tidak kita lanjutkan pekerjaannya, malah lebih banyak ruginya kita. Rumah sakit itu dibangun juga untuk masyarakat Riau juga. Kalau rumah sakit umum kita penuh, bisa ke rumah sakit tentara dan Polda. Kan jadinya yang menikmati masyarakat kita juga,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan korupsi.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” imbuh dia dalam sebuah acara resmi di Jakarta, beberapa hari lalu, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar